nusabali

Undiksha Belum Tangguhkan Status Dua Mahasiswi Terdakwa Kasus Promosi Judol

  • www.nusabali.com-undiksha-belum-tangguhkan-status-dua-mahasiswi-terdakwa-kasus-promosi-judol

SINGARAJA, NusaBali - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja belum menangguhkan status akademik dua orang mahasiswinya yang mempromosikan judi online (judol).

Kedua perempuan berinisial Komang AC dan Ni Luh NK itu, masih menyandang status mahasiswa, meski sedang didakwa melanggar UU ITE dan perjudian. 

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerjasama Undiksha, Gede Rasben Dantes menyatakan, pihak kampus belum mengambil langkah penangguhan status akademik karena status hukum keduanya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ia juga membenarkan bahwa kedua terdakwa masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.

“Keduanya ini masih mahasiswa kami. Salah satunya duduk di semester IV Fakultas Teknik dan Kejuruan, sedangkan satu lagi adalah mahasiswa semester II di Fakultas Ilmu Pendidikan. Karena semester ini masih berjalan, maka status mereka di sistem akademik tetap aktif,” jelas Rasben, dikonfirmasi Rabu (11/6).

Rasben menyebutkan, dengan adanya proses hukum ini maka bahwa kedua mahasiswi tersebut tidak bisa lagi mengikuti kegiatan perkuliahan secara normal. “Jika tidak pernah hadir kuliah, secara akademik juga pasti terdampak. Jadi kehadiran kurang dari 75 persen, otomatis tidak bisa mengikuti ujian dan tidak akan mendapatkan nilai,” jelasnya.

Menurutnya, sanksi tindakan terhadap mahasiswa akan dilakukan sesuai dengan regulasi dan pedoman akademik yang berlaku. Jika mereka tidak membayar uang kuliah, status kedua mahasiswi itu akan otomatis nonaktif di sistem. Apabila status hukum keduanya itu telah inkrah, mereka akan disanksi dikeluarkan dari universitas. 

“Kalau nanti dia tidak menyusun rencana studi (KRS), tidak membayar uang kuliah (UKT), ya itu dinonaktifkan. Kemudian kalau sudah status hukumnya inkrah, nah universitas akan mengambil tindakan dikeluarkan,” katanya. 

Rasben mengakui bahwa kasus judi online menjadi perhatian serius karena maraknya endorsement terhadap hal negatif tersebut. Ia juga menegaskan bahwa universitas tidak mungkin memantau seluruh aktivitas mahasiswa di luar kampus. Namun, lembaga berkomitmen untuk membangun karakter mahasiswa yang baik.

“Kami memiliki lebih dari 14.600 mahasiswa. Yang terlibat kasus ini hanya dua orang. Itu sangat kecil, tidak sampai 0,01 persen. Jadi saya harap hal seperti ini tidak membuat citra Undiksha jatuh. Mudah-mudahan hal seperti ini tidak terjadi lagi di universitas” harapnya.

Sebagai langkah antisipasi, universitas berkoordinasi dengan para dekan dan melakukan pendekatan personal terhadap mahasiswa. Selain itu, dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru, akan disisipkan materi tentang bahaya ajakan dari pihak luar, termasuk tentang judi online, narkoba, dan hal-hal negatif lainnya. Mahasiswa juga akan dilibatkan dalam kegiatan ini.

Adapun, kedua mahasiswi Undiksha tersebut telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Komang AC menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan pada Selasa (3/6), kemudian disusul Ni Luh NK pada Kamis (5/6).

Mereka didakwa dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan dakwaan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Kemarin sudah sidang dakwaan. Berikutnya adalah pemeriksaan saksi atau pembuktian dari jaksa,” ujar Juru Bicara (Jubir) PN Singaraja, I Gusti Made Juli Artawan. Selanjutnya, Komang AC akan mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan pada Selasa (17/6) dan disusul Ni Luh NK pada Kamis (19/6).7 mzk

Komentar