nusabali

BPKAD: Seluruh Tanah Negara di Pesisir Badung Sudah Punya SK Bupati

  • www.nusabali.com-bpkad-seluruh-tanah-negara-di-pesisir-badung-sudah-punya-sk-bupati

DENPASAR, NusaBali.com - Seluruh tanah negara khususnya yang berada di pinggir-pinggir pantai di pesisir Kabupaten Badung ternyata sudah dilindungi Surat Keputusan (SK) Bupati Badung sejak 2022.

“Tanah-tanah yang berada di pinggir-pinggir pantai semua kami SK-kan,” ungkap Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Kadek Oka Parmadi.

Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPRD Provinsi Bali di Denpasar terkait kasus bangunan liar di atas tanah negara yang berada di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung pada Selasa (10/6/2025).

Kata Oka Parmadi, tanah negara di wilayah pesisir Badung yang mencakup Kecamatan Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, dan Mengwi sudah dicatat sebagai Barang Milik Daerah atau aset Pemerintah Kabupaten Badung. Inventarisasi dan pemanfaatannya per wilayah masing-masing diatur dengan SK Bupati.

Pendataan dan pencatatan tanah negara tersebut meliputi zona perlindungan setempat, zona rawan bencana, zona ruang terbuka hijau (RTH), dan wilayah pesisir. Sedangkan, tata cara pemanfaatannya disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTRK) masing-masing.

“Langkah ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana, kami diberikan kewenangan untuk melakukan pendataan dan inventarisasi,” tutur Oka Parmadi yang hadir dalam rapat kerja sebagai utusan Kepala BPKAD Badung.

Inventarisasi dan pemanfaatan 249 titik tanah negara berupa rawa, pantai, tebing, dan pulau di Kuta Selatan ditetapkan dengan SK No 850/01/HK/2021. Kemudian, 37 titik tanah negara berupa rawa dan pantai di Kuta ditetapkan dengan SK No 588/01/HK/2022.

Selanjutnya, inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara berupa pantai dan sungai pada 164 titik di Kuta Utara ditetapkan dengan SK No 591/01/HK/2022. Begitu juga tanah negara di Mengwi yang mencakup pantai dan sungai sebanyak 744 titik ditetapkan dengan SK No 604/01/HK/2022.

“Melalui SK yang dibuat oleh Badung ini, kami berusaha untuk mengamankan tanah-tanah negara tersebut,” imbuh Oka Parmadi.

Oka memastikan SK Bupati terkait inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara ini sudah sah dan legal. Sebab, SK Bupati Badung No 604/01/HK/2022 yang sempat terseret isu pencaplokan tanah negara di Pantai Lima, Pererenan, Mengwi telah dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 2024 silam.

Teranyar soal bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara di Pantai Bingin, kata Oka Parmadi, tanah tersebut tercatat dengan kode peta P38 dalam SK No 850/01/HK/2021. Sesuai rekomendasi Komisi I DPRD Bali, Selasa siang, tanah negara di kawasan tersebut diperintahkan untuk dipulihkan.

Diketahui, SK inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara di pesisir Badung ini dibuat untuk mencegah praktik penyewaan dan jual beli lahan negara secara sepihak. Selain itu, Pemkab Badung dimungkinkan untuk menyewakan tanah negara guna mendukung PAD atau melakukan jenis-jenis pemanfaatan lain yang sah. *rat

Komentar