Anggota Polri dan ASN Wajib Emban Fungsi Kehumasan
DENPASAR, NusaBali - Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy ingatkan seluruh anggota Polri dan ASN Polri di Polda Bali wajib mengemban fungsi kehumasan.
Hal tersebut disampaikannya saat pimpin apel pagi di halaman depan Mapolda Bali, selasa (10/5).
Kombes Ariasandy menjelaskan, fungsi kehumasan Polri diantaranya internalisasi dan intensifikasi,yaitu kemampuan anggota Polri dalam berinteraksi maupun berkomunikasi digital dengan masyarakat baik secara online maupun offline.
“Bagaimana cara bermedia sosial yang baik dan bijak agar tidak terjadi berita bohong yang bisa menjadi polemik di masyarakat hingga berujung permasalahan hukum,” ungkap Kombes Ariasandy kepada peserta apel.
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengingatkan pada jaman digitalisasi ini hampir semua masyarakat memiliki HP canggih dan semua punya akses untuk mempublikasikan apapun yang diinginkan. Oleh karena itu sebagai anggota Polri jangan main-main dalam melayani masyarakat. Sebab, kejadian sekecil apapun bisa menjadi viral di media sosial.
“Internalisasi dan intensifikasi dalam kehumasan Polri sangat penting dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas komunikasi publik, serta membangun kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya.7 pol
Komentar