nusabali

Jaksa Tahan Terdakwa Penganiayaan, Tembakkan Softgun dan Tikam Warga

  • www.nusabali.com-jaksa-tahan-terdakwa-penganiayaan-tembakkan-softgun-dan-tikam-warga

SINGARAJA, NusaBali - Jaksa menahan seorang terdakwa kasus penganiayaan bernama Riskan, 22. Pria asal Banjar Dinas Kubu Lebah, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, tersebut terjerat hukum karena menembakkan softgun dan menusukkan kelewang hingga melukai korban bernama Kadek Andita Cahaya Putra.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, Riskan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Juni 2025 sampai dengan tanggal 24 Juni 2025. “Berkas perkara terdakwa saat ini sedang disusun agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (10/6).

Ia menjelaskan, Riskan didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. “Dari hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan,” lanjut dia.

Pertimbangan lainnya, jaksa menahan Riskan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Adapun peristiwa penganiayaan yang dilakukan Riskan tersebut terjadi pada Senin (7/4) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, Riskan sedang melintas di lokasi kejadian sambil membawa senjata softgun yang disimpan di dalam tas selempang miliknya. Ia melihat kerumunan di sekitar Jalan Werkudara, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Ia kemudian mengeluarkan senjata softgun dan menembakkan ke udara dengan maksud untuk membubarkan kerumunan. Namun, situasi justru memanas setelah beberapa orang di lokasi mendekat ke arahnya. Merasa terancam, Riskan menembakkan softgun tersebut ke arah kerumunan sebanyak lima kali. 

“Salah satu tembakan mengenai seorang warga bernama Kadek Andita Cahaya Putra, yang saat itu berada di lokasi. Karena kehabisan peluru, terdakwa berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh beberapa orang,” jelas Dewa Baskara.

Saat terdesak, Riskan melemparkan softgunnya dan mengeluarkan sebilah pisau kecil dari dalam tas. Pisau besi bergagang kayu coklat sepanjang 19 cm tersebut kemudian diayunkan ke arah tubuh Kadek Andita. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian leher dan lengan atas kanan.

Setelah berhasil melepaskan diri, Riskan melarikan diri ke arah pos polisi terdekat untuk mengamankan diri. Tidak lama berselang, korban mendatangi pos tersebut dan melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera mengamankan Riskan dan membawanya ke untuk diproses lebih lanjut. 7 mzk

Komentar