nusabali

RUU Pemilu dan Pilkada Dibahas Terpisah

  • www.nusabali.com-ruu-pemilu-dan-pilkada-dibahas-terpisah

RUU Pemilu masuk ke dalam RUU prioritas yang akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI pada tahun 2025

JAKARTA, NusaBali
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rencananya dibahas secara terpisah.

Menurut dia, sejauh ini belum ada keputusan bahwa kedua RUU itu akan disatukan atau menjadi Omnibus Law Politik. Sehingga dua RUU itu akan dibahas secara satu-satu. "Belum ada keputusan Omnibus Law Politik," kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/6).

Dia mengatakan bahwa RUU Pemilu masuk ke dalam RUU prioritas yang akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI pada tahun 2025. Menurut dia, RUU tersebut akan mulai disusun setelah penyusunan tiga RUU sebelumnya selesai.

Adapun tiga RUU yang kini penyusunannya sedang dirampungkan yakni RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Perkoperasian. "Ya nanti kalau yang tiga ini sudah jadi usul inisiatif, kita satu-satu," kata Bob.

Selain itu, dia memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu nantinya tidak akan terlepas dari berbagai putusan MK yang sudah merevisi atau mengaudit UU Pemilu sebelumnya. Paling lambat, menurut dia, RUU Pemilu harus rampung dalam dua tahun ke depan. "Itu kan putusan MK terkait Pilpres, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini," kata dia.

Sementara Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai penyusunan draf revisi RUU tentang Pemilu, yang juga dilakukan oleh Pemerintah, akan memperkaya pembahasan RUU tersebut.

Doli Kurnia menjelaskan bahwa sebuah RUU tidak hanya akan dibahas oleh DPR, tetapi juga melibatkan Pemerintah. Jika Pemerintah sudah menyusun draf, artinya keduanya sudah siap untuk membahas RUU Pemilu jika nantinya sudah digulirkan. "Bagus-bagus saja. Jadi, artinya nanti begitu semua sepakat mulai membahas, ya semuanya sudah punya bahan," kata Doli saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tengah menyusun draf RUU Pemilu. Dengan begitu, pemerintah pun bakal membawa materinya untuk dibahas. Di sisi lain, menurut dia, pembahasan RUU Pemilu bakal dibahas jika sudah ada kesepakatan politik.

Dikatakan pula bahwa tak menutup kemungkinan bahwa RUU tersebut akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) walaupun inisiatifnya berasal dari Badan Legislasi DPR RI.

Ia mengatakan bahwa Pemerintah akan mengirimkan perwakilannya untuk membahas RUU tersebut. Biasanya perwakilan pemerintah yang akan dikirim untuk membahas RUU tersebut di DPR RI adalah Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri hingga Menteri Sekretaris Negara. "Kalau misalnya nanti kesepakatannya dibahas di Pansus DPR, ya berarti nanti Pansus bersama dengan wakil pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Pemerintah sudah mulai menyusun draf RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang disebut akan menjadi paket UU Politik. Saat ini, kata dia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga sudah memiliki kajian tersendiri mengenai RUU tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga perlu berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.7ant

Komentar