nusabali

DPRD Bali Dorong Tindak Pejabat Terlibat Kasus Bangunan Liar di Pantai Bingin

  • www.nusabali.com-dprd-bali-dorong-tindak-pejabat-terlibat-kasus-bangunan-liar-di-pantai-bingin

DENPASAR, NusaBali.com - Komisi I DPRD Provinsi Bali mendorong proses hukum bagi setiap orang termasuk pejabat yang terlibat dalam kasus temuan bangunan liar di atas tanah negara yang berada di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Hal tersebut masuk dalam rekomendasi Komisi I DPRD Bali terkait tindak lanjut temuan puluhan bangunan liar tidak berizin, menyerobot sempadan pantai, jurang tebing, serta sempadan jurang tebing di atas tanah negara di sepanjang Pantai Bingin. 

“Melakukan proses hukum terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran termasuk pejabat yang melakukan tindakan turut serta/pembantuan serta pembiaran,” kata Anggota Komisi I DPRD Bali Made Supartha saat membacakan isi rekomendasi dewan, Selasa (10/6/2025).

Lanjut Supartha dalam rapat kerja di Gedung DPRD Provinsi Bali, Jalan Kusuma Atmaja Nomor 3, Niti Mandala, Denpasar tersebut, perilaku individu maupun pejabat yang sedemikian telah menyebabkan akumulasi pelanggaran. Sebab, regulasi di tingkat daerah hingga pusat telah ditabrak dalam kasus ini. 

Regulasi tersebut mencakup Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Kemudian, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; UU Nomor Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah; serta PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung.

“Ini sebagai upaya terakhir dalam bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum,” imbuh Supartha.

Politisi PDIP ini mendorong penegak hukum khususnya kepolisian untuk menyelidiki keterlibatan pejabat dan sejauh mana mereka terseret di dalam kasus ini. Supartha menginginkan penyelesaian kasus ini menjadi preseden yang baik, sebab hal semacam ini diyakini tidak hanya terjadi di Pantai Bingin.

“Pejabat yang terlibat itu tinggal dikirim saja, dilaporkan ke penegak hukum, ke kepolisian. Akan diperiksana di sana sejauh mana keterlibatannya baik sengaja maupun tidak sengaja, artinya ada risiko,” tegasnya.

Supartha menilai alam Bali harus dijaga dan keberlanjutannya adalah harga mati. Bagi pulau sekecil Bali, kerusakan alam apalagi di daerah yang rawan bencana seperti tebing dan daerah penyangga tidak dapat ditoleransi. *rat

Komentar