Sadis, Siswi SD Digilir Dua Pemuda
Kasatreskrim mengungkapkan, korban masih duduk di bangku SD. Kedua tersangka adalah teman korban yang dikenal lewat media sosial.
SEMARAPURA, NusaBali
Seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) di Kabupaten Klungkung berinisial NKB, 13 jadi korban persetubuhan dua pria bujang berinisial PER, 26, dan IWAJ, 21. Korban digilir keduanya setelah berhasil membawa bocah tersebut pergi dari rumahnya pada, Minggu (1/6).
Kedua tersangka kini telah diamankan aparat Satreskrim Polres Klungkung. Tersangka PER diringkus petugas di tempat tinggalnya di Desa Kusamba, Rabu (4/6). Sehari kemudian, Kamis (5/6) petugas menyergap tersangka IWAJ di rumahnya yang juga di Desa Kusamba. Para tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Klungkung.
Informasi dari sumber di lapangan pada, Senin (9/6) korban pergi dari rumah tanpa izin kedua orangtuanya pada Minggu (1/6). Minggu malam pukul 20.00 Wita, ibu korban berinisial NWS ditelepon oleh bapaknya menginformasikan NKB pergi meninggalkan rumah. NWS yang saat itu tidak berada di rumah segera pulang untuk mencari keberadaan buah hatinya tersebut. Pada malam itu NWS mencoba menghubungi nomor telepon anaknya itu, namun tidak aktif.
Dua hari setelah meninggalkan rumah, tepatnya Selasa (3/6), sekitar pukul 17.30 Wita barulah pihak keluarga mengetahui keberadaan korban. Pada saat itu NKB memeberitahukan keberadaanya lewat pesan Facebook pada akun milik saksi berinisial PRRP, 23. Korban meminta untuk menjemputnya di wilayah Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. Mendapat kabar gembira itu, kedua orantuanya langsung menuju ke tempat dimaksud untuk mengajak korban pulang ke rumah.
Pada hari itu korban sulit untuk diajak bicara tentang apa yang dialaminya selama meninggalkan rumah Keesokan harinya, Rabu (4/6) pukul 10.00 Wita barulah korban bercerita. Intinya dia bercerita disetubuhi dua orang laki-laki. Syok mendengar pengakuan putrinya itu, NWS (ibu korban) langsung mendatangi Polres Klungkung untuk buat laporan polisi.
Menerima laporan polisi Nomor: LP-B/28/VI/2025/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI itu aparat Satreskrim Polres Klungkung gerak cepat. Tim Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Klungkung dipimpin Ipda I Komang Sandiarsa mendatangi TKP. Dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku mengarah kepada tersangka PER asal Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung.
“Berbekal informasi yang diperoleh, pada hari itu juga tersangka PER ditangkap di rumahnya di Desa Kusamba. Tersangka ini mengakui perbuatannya menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” ungkap sumber.
Bedasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka PER, petugas mendapat informasi ada pelaku lain yang menyetubuhi korban, yaitu tersangka IWAJ. Tak mau buang waktu lama petugas langsung gerak cepat menangkap tersangka di rumahnya, Kamis (5/6).
“Kepada petugas, tersangka ini mengakui kejahatannya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” beber sumber.
Sementara Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Teddy Satria Permana mengatakan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu tengah dalam pengembangan lebih lanjut. Kasatreskrim mengungkapkan, korban masih duduk di bangku SD. Kedua tersangka adalah teman korban yang dikenal lewat media sosial.
“Hubungan korban dan tersangka adalah teman, bukan pacar. Mereka kenal lewat Medsos. Korban yang menghubungi tersangka untuk jemput di lokasi yang ditentukan,” ungkap AKP Teddy dikonfirmasi, Senin (9/6) malam.
Terpisah Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan bujuk rayu. "Kedua tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Klungkung untuk pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.7 wan
Komentar