Ditangkap Bawa Shabu, Warga Banyuning Ngaku Dapat dari Ajiman
SINGARAJA, NusaBali - Polisi membekuk seorang pria pelaku narkoba berinisial BA, 36, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Pria tersebut ditangkap karena kedapatan membawa shabu-shabu dengan berat 0,5 gram. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Ajiman.
Wakapolres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan, pengungkapan kasus yang menjerat BA berawal dari laporan masyarakat. ”Tersangka BA ditangkap polisi, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Banyuning,” ujarnya, Senin (9/6).
Informasi tersebut diselidiki oleh polisi. Hasilnya, pada Senin (12/5) sekitar pukul 18.10 Wita, polisi menangkap BA yang saat itu melintas dengan sepeda motor di Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning.
“Dari penangkapan BA, kami amankan barang bukti satu paket plastik klip berisi shabu dengan berat total 0,55 gram. Juga satu unit ponsel. Disimpan di saku celana kirinya,” lanjutnya.
Saat diinterogasi, BA mengaku membeli shabu dari seorang pria bernama Ajiman asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Sosok Ajiman sudah kali ketiga disebut oleh dua tersangka narkotika lainnya di Buleleng, yakni KS, 38, dan BSR alias CS, 45. Sosok Ajiman kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Akibat perbuatannya, BA disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BA terancam mendekam di dalam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. 7 mzk
Komentar