Gending Ancag-Ancagan dan Baris Gede Telek Diusulkan WBTB
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Denpasar mengusulkan dua kesenian untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2025.
Kedua kesenian tersebut, yakni Gending Ancag-Ancagan milik Banjar Ceramcam, Desa Adat Kesiman, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur, dan Baris Gede Telek milik Banjar Belong, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan.
Kadis Kebudayaan Kota Denpasar Raka Purwantara didampingi Kepala Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sri Witari saat diwawancarai, Senin (9/6) menjelaskan bahwa tahun 2025 ini Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan resmi mengusulkan untuk dilakukan kajian.
Usulan tersebut sudah masuk ke pusat dan akan dilakukan verifikasi. Setelah itu baru akan dilakukan penetapan WBTB yang dilakukan Kementerian Kebudayaan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim ahli. "Rencanannya, sidang penetapan akan berlangsung bulan Agustus mendatang, semoga dua WBTB Denpasar ini bisa lolos menjadi WBTB Indonesia," ujarnya.

Baris Gede Telek Banjar Belong, Sanur. –IST
Dikatakannya, usulan penetapan dua kesenian ini merupakan angin segar bagi inventarisir dan pelestarian seni dan budaya di Kota Denpasar. Sehingga, ke depanya tidak ada lagi klaim sepihak atas seni budaya asli Indonesia khususnya yang berasal dari Bali dan Kota Denpasar. “Usulan ini merupakan salah satu upaya melindungi seni, budaya, warisan budaya dan tradisi di Denpasar agar tidak diklaim negara lain dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mendaftarkan seni dan budaya Denpasar dalam portal inventaris nasional,” paparnya.
Dikatakannya, langkah awal yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sejak tahun 2019 dalam proses penetapan WBTB Indonesia ini adalah dimulai dengan kegiatan inventarisasi karya budaya sekaligus penyusunan kajian akademis dan pembuatan video/film dokumenter. Selanjutnya, setelah penentuan karya budaya yang akan diusulkan lengkap sesuai persyaratan, dilanjutkan dengan pengusulan form pencatatan. Setelah berhasil tercatat baru mulai disusun form usulan penetapan karya budaya yang dilengkapi dengan kajian akademis dan video/film dokumenter. 7 mis
Komentar