nusabali

Tahanan Tewas Dikeroyok. Keluarga Minta Keadilan

  • www.nusabali.com-tahanan-tewas-dikeroyok-keluarga-minta-keadilan

DENPASAR, NusaBali - Keluarga korban tahanan yang ditemukan tewas di Rutan (Rumah Tahanan) Polresta Denpasar, AI,34, mendatangi Polresta Denpasar, Senin (9/6) siang.

Kakak korban, yakni Ahmad Sodikin datang didampingi tim kuasa hukum I Gusti Agung Andra dan Putu Eka Wiranjaya Putra. 

Kuasa hukum korban Putu Eka Wiranjaya Putra mengatakan kedatangan mereka ke Polresta untuk menuntut keadilan atas apa yang terjadi kepada korban. Ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus ini harus berjalan transparan dan para pelaku yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan harus mendapat hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Kedatangan kita kali ini meminta pertanggungjawaban atas dugaan pengeroyokan yang terjadi pada korban di Rutan Polresta Denpasar," tutur Eka. Dikatakannya, kejadian yang menimpa korban sangat disayangkan bisa terjadi di Rutan Polresta yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi para tahanan. Untuk itu menurutnya, siapapun yang terlibat baik dari tahanan maupun dari petugas pengawas rutan saat kejadian harus diusut tuntas. 

"Dari awal kasus kita sudah kooperatif sampai ada penahanan, penangkapan, dan penetapan tersangka. Cuman malah terjadi hal yang tidak diinginkan," ucapnya. Eka menambahkan, kedatangan keluarga kuasa hukum kali ini juga disertai pengiriman surat kepada penyidik untuk mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pencabulan anak. Penghentian penyidikan didasarkan tersangka dalam hal ini juga korban sudah meninggal dunia. "Dalam hal ini, kita sebetulnya fokusnya ke kasus pengeroyokan yang terjadi di Rutan Polresta Denpasar," papar Eka. 

Terkait dengan otopsi jenazah korban sudah atas persetujuan dari keluarga. Hal itu dilakukan agar semua penyebab atas kematian korban bisa jelas tanpa ada yang tertutupi. Kepada penyidik juga sudah dikirimkan surat agar keluarga korban bisa mendapat salinan hasil otopsi. "Seperti itu, dan kemungkinan hasilnya keluar dalam dua hari ke depan. Sudah disampaikan secara lisan. Tapi memang luka-luka ada. Saat ini mungkin kita belum bisa sampaikan karena itu wewenangnya penyidik," bebernya. 

Sementara itu, kakak korban Ahmad Sodikin menyampaikan dari keluarga sangat kooperatif terhadap jalannya kasus ini. Diharapkan para pelaku yang terlibat bisa diproses secara hukum. "Kami tiga bersaudara. Saya kakak pertama dan korban adik kedua. Satunya adik perempuan. Terakhir kali berkomunikasi dengan korban itu Minggu sebelum lebaran," ujarnya. Dikatakannya, jenazah korban dalam waktu dekat akan dibawa ke Semarang, Jawa Tengah untuk dimakamkan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial AI,35, ditemukan tewas setelah diduga dikeroyok oleh tujuh orang tahanan lainnya di Rutan Polresta Denpasar pada, Rabu (4/6) malam pukul 20.30 Wita. Tahanan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk sel pada, Selasa (3/6) lalu itu menghembuskan napas terakhir setelah beberapa saat dirawat di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali. 

Saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Dari keenam tersangka dimaksud, lima orang tahanan kasus narkoba, masing-masing berinisial DMWK, GARP, IKS, KAJ/B, dan PPM/TL. Sementara satu tersangka lainnya berinisial ADS merupakan tahanan kasus pengeroyokan. 

Saat dimintai konfirmasi, Senin (9/6) sore Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan terkait kedatangan keluarga korban bersama kuasa hukum keterangan dari Polresta Denpasar dilakukan satu pintu melalui Humas (Hubungan Masyarakat). "Berkenan nanti bisa lewat humas karena perintah Kapolresta satu pintu lewat humas," katanya. 7 cr80

Komentar