Pelaku Kesal Korban Parkir Halangi Akses Vila
Kasus Pembakaran Mobil di Nusa Penida Terungkap
SEMARAPURA, NusaBali - Unit Reskrim Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap pelaku pembakaran mobil di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pelaku, I Ketut S, 51, ditangkap tanpa perlawanan di vila miliknya, Jumat (6/6), sehari setelah kejadian. Kasus ini mencuat setelah korban, I Kadek Mustika, 33, warga Dusun Iseh, Desa Klumpu, Nusa Penida, melaporkan mobilnya dibakar pada Kamis (5/6) malam sekitar pukul 21.50 Wita.
Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mobilnya terkesan sengaja dibakar. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pelaku diduga kuat berada di sekitar lokasi kejadian. Pelaku diketahui tinggal di vila tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, tim Reskrim Polsek Nusa Penida menemukan pelaku di vila tersebut. Polisi langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membakar mobil korban dengan menggunakan bahan bakar jenis Pertalite. “Motif pembakaran karena pelaku kesal korban parkir mobil menghalangi akses jalan menuju vila miliknya,” ujar AKP Agus Widiono, Senin (9/6). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain bekas pembakaran dan plat nomor kendaraan yang terlepas dari mobil saat kejadian. Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Nusa Penida untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Agus Widiono.
Sebelumnya, mobil Daihatsu Xenia warna putih DK 1565 JN milik I Kadek Mustika, 33, terbakar di Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Kamis (5/6) malam. Mobil milik istalatir listik itu diduga sengaja dibakar oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian material sekitar Rp 165 juta. 7 wan
Komentar