6 Tahanan Tersangka, Tiga Petugas Dipatsus
Tahanan Tewas di Sel Polresta
DENPASAR, NusaBali - Enam dari tujuh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap tahanan berinisial AI,35, ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
Para tersangka kini masih mengikuti pemeriksaan lanjutan guna mengetahui secara persis motif yang melatarbelakangi pengeroyokan maut itu terjadi.
Keenam tersangka dimaksud, lima orang tahanan kasus narkoba, masing-masing berinisial DMWK, GARP, IKS, KAJ/B, dan PPM/TL. Sementara satu tersangka lainnya berinisial ADS merupakan tahanan kasus pengeroyokan. Selain menetapkan enam orang tersangka, tiga petugas jaga Rutan masing-masing berinisial Bripka ADP, Bripda IPDAP, dan Bripda IDPS yang bertugas saat kejadian ikut terseret. Ketiganya disel di tempat khusus (Patsus) di Bid Propam Polda Bali selama 30 hari. Ketiganya diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.
"Enam orang tahanan ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan secara bersama-sama," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, Sabtu (7/6). Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan motif dari penganiayaan maut ini masih didalami penyidik. Para tersangka masih dilakukan pemeriksaan lanjutan lagi untuk mengetahui secara persis motif yang melatarbelakangi aksi pengeroyokan itu.
"Pendalaman ini tujuannya agar kita tidak asal ngomong. Harus betul-betul yakin. Yang jelas penganiayaannya yang kita duga kuat. Perkembangan terkait motif kita akan kasih tahu kalau semuanya sudah jelas," tegasnya.
Tiga anggota polisi yang jaga pada saat kejadian juga masih didalami keterangannya. "Mengapa dipatsus? Karena mereka petugas jaga tidak tahu ada kejadian pengeroyokan. Itu termasuk salah satu ketidakprofesionalan anggota yang jaga. Mereka kena kode etik itu," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu orang tahanan yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar berinisial AI,35, tewas setelah diduga dikeroyok oleh tujuh orang tahanan lainnya pada, Rabu (4/6) malam pukul 20.30 Wita. Tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk sel pada, Selasa (3/6) itu menghembuskan napas terakhir setelah beberapa saat dirawat di RS Bhayangkara Trijata Polda Bali.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh tiga orang petugas piket setelah mendapat laporan dari seorang tahanan yang mengatakan ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi. Menerima laporan tersebut, tiga petugas jaga langsung melakukan pengecekan ke kamar mandi sel. Korban AI saat itu ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri. Petugas lalu mengevakuasinya ke RS Bhayangkara Trijata Polda Bali untuk segera mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya nyawa korban tak selamat. Ia menghembuskan napas terakhir setelah beberapa saat mendapatkan perawatan tim medis. 7 pol
Komentar