Distribusi BBM Pakai Jerigen di Pelabuhan Labuan Bajo Berpotensi Cemari Laut
LABUAN BAJO, NusaBali.com – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal wisata dan speed boat di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, diduga kuat mencemari lingkungan laut. Distribusi BBM yang dilakukan menggunakan jerigen dan tanpa pengawasan ketat membuat permukaan air laut tampak mengkilap akibat tumpahan minyak.
Pantauan di lapangan, lebih dari 40 unit mobil pickup hilir mudik setiap hari membawa puluhan jerigen berisi BBM ke area pelabuhan. Setibanya di lokasi, para sopir dan kernet segera menyambungkan selang ke mulut jerigen, lalu menyalurkannya ke tangki kapal. Aktivitas ini kerap menyebabkan tumpahan minyak di dermaga dan perairan sekitar.
Ironisnya, tidak tampak adanya petugas yang secara khusus mengawasi aktivitas pengisian BBM tersebut. Di lokasi hanya terlihat petugas keamanan di pintu masuk pelabuhan. Beberapa kendaraan bahkan tidak diperiksa muatannya saat masuk ke area pelabuhan, sehingga jerigen tetap tersembunyi di balik terpal hingga waktu pengisian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Manggarai Barat, Vinsensius Gande, mengakui keterbatasan dalam pengawasan aktivitas yang berpotensi mencemari laut. “Kami kekurangan fasilitas seperti kapal pemantau, sehingga fokus pengawasan masih terbatas di daratan pantai,” ujar Vinsensius saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (7/6/2025).
Terkait laporan masyarakat, DLH sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo. Namun, penindakan terhadap pelanggaran menjadi kewenangan KSOP. Sayangnya, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, belum merespons persoalan ini.
Warga lokal, AD (27), menyebut distribusi BBM menggunakan jerigen sudah menjadi pemandangan lazim di pelabuhan. Ia pun mempertanyakan apakah BBM yang dibawa pickup tersebut sesuai peruntukannya, terutama menyangkut penggunaan BBM bersubsidi.
Padahal, KSOP Labuan Bajo sebenarnya sudah melarang penggunaan jerigen untuk pengisian BBM ke kapal wisata. Aturan tersebut berlaku sejak 1 April 2022, sesuai instruksi Bupati Manggarai Barat Nomor EK.500/34/instruksi/1/2022 tentang tata kelola distribusi BBM di kawasan wisata super premium Labuan Bajo. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa setiap kegiatan bunker harus dilakukan di pelabuhan umum dan dengan izin Syahbandar. Kapal yang melanggar ketentuan bisa tidak mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
DT (30), warga lainnya, menyebutkan pengawasan di pelabuhan masih sangat minim. Hal ini membuka celah penyalahgunaan BBM dan memperparah risiko pencemaran laut.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga beberapa kali terungkap. Pada 27 April 2025, Polres Manggarai Barat menggagalkan rencana penyelundupan 2.205 liter solar subsidi yang akan dijual ke kapal wisata dengan harga Rp13.000–Rp14.000 per liter, padahal harga beli hanya Rp10.000.
Sebelumnya, pada 16 Mei 2024, kapal pinisi KM Maheswari GT 109 tertangkap membawa 360 liter solar subsidi dalam 20 jerigen. BBM tersebut hendak disalurkan ke kapal wisata di perairan Labuan Bajo.
DD (25), salah satu pelaku pariwisata, mengaku prihatin dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menekankan bahwa kapal wisata seharusnya menggunakan BBM non-subsidi. “Selain untuk mencegah kelangkaan, hal ini juga menjaga keberlanjutan sektor pariwisata dan kepatuhan terhadap hukum,” katanya.
Menurut DD, travel agent tempatnya bekerja selalu membeli BBM non-subsidi dari agen resmi yang telah mendapat izin KSOP. Para agen wajib melaporkan distribusi BBM setiap hari ke KSOP, termasuk rute perjalanan kapal. Kebutuhan BBM per trip bisa mencapai 260–420 liter tergantung rute yang ditempuh.
Sementara itu, AM (30), warga yang tinggal dekat SPBU, menyebut adanya oknum yang kerap memodifikasi kendaraan untuk membeli BBM subsidi berulang kali. "Kami sering lihat motor antre berkali-kali. Sudah penuh, balik lagi antre. Tidak tahu mau ke mana barang itu,” keluhnya.
BBM subsidi seperti Pertalite tersebut kemudian diperjualbelikan secara bebas, mulai dari pelaku usaha kapal wisata hingga pekerja proyek. Kondisi ini makin menambah kerentanan penyalahgunaan BBM dan pencemaran lingkungan.
Dengan kondisi yang kian memprihatinkan ini, masyarakat berharap agar pemerintah daerah, KSOP, serta instansi terkait segera memperkuat pengawasan dan menegakkan aturan distribusi BBM di Labuan Bajo demi menjaga lingkungan dan pariwisata yang berkelanjutan.
Komentar