nusabali

Curi Uang 5 Juta, IRT Asal Bandar Lampung Diadili

  • www.nusabali.com-curi-uang-5-juta-irt-asal-bandar-lampung-diadili

DENPASAR, NusaBali - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Bandar Lampung, Rury Herawati, 3 hanya bisa pasrah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/6) sore.

Ia diadili karena mencuri uang sebesar Rp 5 juta dari sebuah toko kebaya di kawasan Denpasar demi untuk membayar utang dan biaya kos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih dalam surat dakwaannya menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 12.10 Wita. Saat itu terdakwa Rury Herawati masuk ke dalam toko kebaya milik Ni Luh Sri Andayani di Jalan Pejang Sari, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 

Di dalam toko, terdakwa melihat sebuah tas selempang warna pink yang diletakkan di atas mesin jahit. Tas tersebut diketahui berisi uang tunai milik pemilik korban. Terdakwa kemudian berpura-pura berbelanja dan meminta korban untuk mencarikan kamen yang dijual di toko tersebut. 

“Saat korban sedang mencari barang, terdakwa memanfaatkannya untuk mengambil uang sebesar Rp 5 juta yang berada di dalam tas selempang itu. Uang hasil curian tersebut langsung dimasukkan terdakwa ke dalam saku celana kirinya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan toko seolah tidak terjadi apa-apa,” terang JPU.

Dalam penyidikan, terdakwa mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Uang tersebut dipergunakan untuk membayar utang, sewa tempat tinggal, serta membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

Aksi tersebut diketahui setelah korban menyadari kehilangan uang, memeriksa rekaman CCTV toko dan melaporkannya kepada Polsek Denpasar Selatan. Berdasarkan rekaman tersebut, petugas mengenali pelaku karena yang bersangkutan merupakan residivis dalam kasus serupa. 

Keesokan harinya, terdakwa diamankan tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Jalan Gunung Kalimutu, Gang Jaya Sentosa, Pemecutan Klod. Saat diamankan, terdakwa sedang beristirahat di dalam kamar. Diketahui, ternyata terdakwa juga pernah setidaknya tiga kali melakukan pencurian di Denpasar Selatan dengan cara yang sama dan selalu beraksi seorang diri.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 5 juta. JPU mendakwa Rury Herawati melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Untuk diketahui, terdakwa ini pada Juli 2017, telah divonis delapan bulan penjara oleh PN Denpasar. Kemudian pada November 2022, ia kembali divonis empat bulan penjara oleh karena kasus serupa. Dan kini ia menjalani sidang ketiga kalinya.7 t

Komentar