nusabali

Idap Parkinson dan Demensia, Terpidana Kasus Foto di Bandara Ajukan Banding

  • www.nusabali.com-idap-parkinson-dan-demensia-terpidana-kasus-foto-di-bandara-ajukan-banding

DENPASAR, NusaBali.com - Terpidana kasus dugaan kekerasan seksual berbasis elektronik, Tonny Nugroho (69), menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tiga bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tonny yang mengidap penyakit Parkinson Tremor dan demensia mengaku kondisi kesehatannya memengaruhi insiden pemotretan yang menjadi dasar pelaporan.

Dalam pernyataannya, Kamis (5/6/2025), Tonny menjelaskan bahwa foto yang dipersoalkan diambil secara tidak disengaja saat ia turun dari pesawat yang baru mendarat di Bandara Ngurah Rai akhir 2024 lalu. Saat itu, korban berada di depannya dalam antrean keluar pesawat.

“Saya ini sakit. Saya menderita Parkinson Tremor dan demensia. Tangan saya sering tidak bisa dikendalikan. Saya memang sedang memegang HP yang kameranya menyala, tapi foto-foto yang terekam itu tidak saya maksudkan secara sadar. Itu bisa dicek bukti medisnya,” ujar Tonny yang juga menunjukkan obat-obatan yang ia konsumsi setiap hari atas anjuran dokter.

Ia mengakui bahwa beberapa foto memang terekam dalam perangkatnya, termasuk korban, namun tak ada niatan khusus apalagi bernuansa seksual. “Saya juga memotret pramugari saat itu. Hanya untuk memberi kabar ke teman komunitas bahwa saya sudah sampai di Bali,” imbuhnya.

Kuasa hukum Tonny, Yulius Benyamin Seran, menilai kliennya seharusnya tidak dihukum dengan pendekatan yang sama seperti pelaku sehat bugar. “Beliau ini lansia, menderita dua penyakit neurologis kronis. Fisiknya sangat terbatas. Tangan gemetaran, ingatan pun mulai menurun. Tapi proses hukum berjalan sangat cepat, hingga langsung P21 dan divonis,” ungkap Yulius Benyamin.

Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (3/6/2025), majelis hakim menyatakan Tonny bersalah berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal ini mengatur soal kekerasan seksual berbasis elektronik, termasuk pengambilan gambar tanpa izin.

Namun kuasa hukum menilai penerapan pasal ini tidak tepat. Dalam sidang, saksi ahli menyebut tidak ditemukan unsur seksual dalam foto-foto tersebut. “Korban dalam keadaan berpakaian lengkap, berada di ruang publik. Tidak ada tampak payudara sebagaimana yang dituduhkan,” kata Benyamin.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengklaim akan membawa fakta baru ke tingkat banding, termasuk dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp1 miliar dari pihak kuasa hukum korban. “Ada bukti percakapan, rekaman suara, hingga video. Bahkan suami korban mengakui adanya permintaan itu dalam sidang, meski berdalih uang tidak akan bisa menghapus trauma,” jelas Yulius Benyamin.

Kuasa hukum juga menyoroti perbandingan dengan kasus lain yang telah diputus pengadilan. Salah satunya di Bangli, di mana pelaku memotret korban sedang mandi melalui lubang di kamar mandi, serta di Cimahi yang melibatkan ayah tiri memotret anak dalam kondisi aurat terbuka. “Itu kasus berat. Korban di ruang privat dan terekam telanjang. Tapi Tonny memotret di ruang publik, tanpa tampilan aurat, dan dalam kondisi tidak sehat,” tegasnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi Tonny yang sakit permanen, lanjut usia, dan tidak memiliki rekam jejak kriminal, kuasa hukum berharap majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar dapat memberikan keadilan yang lebih proporsional.

Komentar