nusabali

Eks Ketua LPD Mendoyo Dangin Tukad Divonis 6 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-eks-ketua-lpd-mendoyo-dangin-tukad-divonis-6-tahun-penjara

DENPASAR, NusaBali - Mantan Ketua LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad, Kabupaten Jembrana, I Komang Suarjana, 47, divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (4/6) pagi.

Suarjana dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana lembaga hingga mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar. 

Akibat perbuatannya, bukan hanya keuangan negara yang dirugikan, namun sejumlah nasabah dan bahkan keluarganya sendiri turut menjadi korban manipulasi dana oleh terdakwa. 

Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Novyarta menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana Dwi Prima Satya dkk.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika tidak dibayar. Tak hanya itu, terdakwa dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.154.742.648 kepada negara cq. LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad. 

“Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, pidana diganti dengan 2 tahun penjara,” tegas ketua majelis yang juga Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Tabanan itu.

Terungkap dalam fakta persidangan sebelumnya, korupsi ini berawal dari penyelewengan dana deposito LPD yang dilakukan terdakwa karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Dalam pledoi yang disampaikannya pekan lalu, Suarjana mengaku awalnya tidak berniat untuk menyelewengkan dana lembaga. Ia terpaksa melakukannya karena kesulitan membayar cicilan kredit yang ia pinjam akibat terjerat pinjol. 

Dijelaskan juga dalam sidang, pria asal Jembrana itu telah menggunakan dana simpanan dan kredit milik masyarakat dan kerabatnya untuk kepentingan pribadi selama tiga tahun menjabat, dari 2019 hingga 2021. 

Ada tiga modus yang dilakukannya untuk melancarkan kejahatannya. Pertama, menyalahgunakan uang angsuran kredit dari nasabah. Setiap kali ada warga yang melakukan pelunasan atau angsuran pinjaman, uang tersebut tidak disetorkan ke kas LPD, melainkan digunakan langsung oleh terdakwa untuk keperluan pribadi. 

Kedua, mengambil dana deposito yang dititipkan masyarakat. Ia menerima setoran deposito dan memberikan bilyet sebagai bukti, namun bilyet tersebut hanya ditandatangani olehnya sendiri tanpa pengesahan dari bendahara. 

Dalam kasus lain, ia bahkan membuat ulang blangko deposito di komputer kantor LPD dan mencetaknya sendiri, lalu diserahkan kepada nasabah. Seluruh dana yang seharusnya masuk ke rekening LPD malah dimanfaatkan terdakwa untuk kepentingan pribadi

Ketiga, menyalahgunaan dana tabungan sukarela masyarakat. Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi, dengan total kerugian mencapai Rp 299.711.648. Untuk menutupi jejaknya, terdakwa memerintahkan Ni Komang Nyadri, petugas tabungan dan deposito, untuk memanipulasi sistem pencatatan agar saldo kas seolah-olah tetap seimbang.

Akibat perbuatannya, LPD Desa Adat Mendoyo Dangin Tukad mengalami kerugian finansial yang sangat besar dan dinyatakan dalam kondisi tidak sehat berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nelson. Pemeriksaan akuntan independen menyatakan kerugian lembaga mencapai lebih dari Rp 2.154.742.648.7 t

Komentar