nusabali

Spesialis Jambret Sasar Wisatawan di Kuta

  • www.nusabali.com-spesialis-jambret-sasar-wisatawan-di-kuta

MANGUPURA, NusaBali - Spesialis jambret I Gede Alit, 36 berhasil diringkus aparat Polsek Kuta, Rabu (14/5). Penangkapan terhadap tersangka asal Banjar Dinas Munti Gunung, Tianyar Barat, Kubu, Karangasem ini setelah petugas menerima laporan dari Ali Abdullah Nasser Ali Ambu, 36.

Korban yang merupakan warga Negara asing asal Oman itu mengaku jadi korban jambret saat berdiri di pinggir jalan Subak Sari No 78, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (10/5) pukul 04.20 Wita. Pada saat itu korban sedang menunggu temannya di pinggir jalan. Tiba-tiba datang pelaku langsung merebut HP iphone PRO MAX 12 miliknya. 

“Tersangka beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMax DK 2680 TY. Sebelum beraksi, terlebih dahulu tersangka memastikan korban lengah. Kemudian ia datang langsung menyambar HP korban lalu tancap gas,” terang Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara saat jumpa pers di Lobi Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung, Rabu (4/6) siang. 

Tersangka I Gede Alit, 36 (sebelah kiri) saat digiring aparat setelah jumpa pers di Mapolres Badung, Rabu (4/6) siang. –PATRIX 

Korban yang saat itu kehilangan jejak dari tersangka akhirnya memilih untuk buat laporan ke Polres Badung. Menerima laporan korban, tim Opsnal Polres Badung dipimpin Kanit 1 Reskrim Ipda I Made Aditya Riawan Putra mendatangi TKP melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati identitas dan keberadaan pelaku di seputaran Pemogan, Denpasar Selatan.  Petugas menyergap tersangka di kosnya di Jalan Juwet  Sari, Gang Dewi Uma, Blok 1 Nomor 2, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. 

Kepada petugas Gde Alit mengakui perbuatannya merampas HP iphone 12 PRO MAX milik korban. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Badung. "Tersangka sering bermain di Kuta Utara. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman Sembilan tahun penjara," pungkasnya.7 cr80

Komentar