nusabali

Dishub Denpasar Tindak 7 Truk Parkir di Kawasan Patung Titi Banda

  • www.nusabali.com-dishub-denpasar-tindak-7-truk-parkir-di-kawasan-patung-titi-banda

DENPASAR, NusaBali - Sebanyak tujuh unit truk terjaring dalam sidak penertiban lalu lintas yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar di kawasan Patung Titi Banda, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar, Rabu (4/6).

Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan yang melibatkan lima personel dari Dishub Kota Denpasar ini merupakan bagian dari pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan. Dari hasil pengawasan tersebut, tujuh kendaraan barang yang terdiri dari dua truk roda enam dan lima truk roda empat ditindak dengan teguran langsung di lokasi.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Dishub Denpasar Putu Eddy Candra Ningrat, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring kedapatan parkir tidak pada tempatnya di badan jalan kawasan strategis tersebut.

“Dalam kegiatan ini, tindakan yang diberikan berupa teguran langsung kepada pengemudi. Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ucap Eddy Candra.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkesinambungan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah yang menjadi akses penting bagi sektor pariwisata.

“Penertiban ini penting dilakukan karena parkir truk (tidak pada tempatnya, Red) kerap kali mendominasi pelanggaran lalu lintas. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas,” kata Sriawan.

Sriawan juga menyebutkan bahwa masih banyak ditemukan kendaraan angkutan barang yang diparkir di bahu jalan, terutama truk besar, yang secara langsung mengganggu pengguna jalan lainnya.

“Truk-truk besar yang diparkir sembarangan tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tapi juga membahayakan keselamatan. Oleh karena itu, penertiban ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran para pengemudi agar lebih tertib ke depannya,” imbuhnya.

Selain menindak pelanggaran parkir, pihak Dishub Denpasar juga mengimbau para pengendara untuk senantiasa melengkapi dokumen kendaraan seperti SIM dan STNK agar perjalanan berlangsung aman, nyaman, dan sesuai aturan. 7 mis

Komentar