PAW Gindera Sudah Diproses DPRD Tabanan
TABANAN, NusaBali - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) I Wayan Gindera tengah diproses DPRD Tabanan. Saat ini Sekretariat DPRD Tabanan tengah merangkum berkas untuk segera menentukan pelantikan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tabanan, I Made Sugiarta menegaskan saat ini sejumlah berkas sudah disiapkan. Termasuk akan dilakukan koordinasi ke KPU Tabanan mengenai hasil pleno Pileg 2024. "Masih on progres ya," ujarnya, Selasa (3/6). Adapun sejumlah berkas yang disiapkan tersebut mulai dari fotokopi keputusan gubernur tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD, surat usulan oleh pimpinan partai politik, hingga surat usulan dari bupati mengenai pemberhentian anggota DPRD. "Untuk target kita ikuti proses administrasi ya," tegasnya.
Seperti diberitakan politisi senior asal Banjar Bugbugan, Desa Marga Dajan Puri, Kecamatan Marga, Tabanan, I Wayan Sukaja berpeluang melenggang menduduki kursi DPRD Tabanan periode 2024-2029 dengan status pergantian antar waktu (PAW). PAW terjadi sepeninggal anggota Fraksi Golkar DPRD Tabanan, I Wayan Gindera. Untuk diketahui Gindera berpulang karena sakit yang dideritanya pada, Sabtu (24/5) lalu dan sudah diupacarai ngaben pada Soma Kliwon Krulut, Senin (2/6).
Kursi yang ditinggalkan mendiang Gindera di DPRD Tabanan otomatis akan diisi Pergantian Antar Waktu (PAW). Berdasarkan urutan ranking peraih suara terbanyak berikutnya yang berpeluang menggantikan Gindera, yakni I Wayan Sukaja. Dia hampir dipastikan menjadi anggota DPRD Tabanan dengan status PAW karena menjadi caleg peraih suara tertinggi diantara caleg separtainya dari Dapil IV Kediri-Marga yang gagal lolos di Pileg 2024.
Saat tarung pencalegan di Dapil IV Kediri-Marga, Golkar hanya kebagian 1 kursi dari perebutan 11 kursi. Almarhum Wayan Gindera, politisi asal Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, Tabanan satu-satunya yang berhasil lolos dengan raihan suara 2.023. Sementara Wayan Sukaja gagal lolos karena hanya meraih suara 1.145 di posisi kedua setelah Gindera. 7 des
Komentar