nusabali

Anggota DPRD Badung Ditahan

  • www.nusabali.com-anggota-dprd-badung-ditahan

Made Wijaya yang juga Bendesa Pakraman Tanjung Benoa ditahan selaku tersangka kasus dugaan reklamasi liar

Tak Terima Ditahan, Made Wijaya Minta Ditembak Mati


DENPASAR, NusaBali
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Made Wijaya alias Yonda, 47, dijebloskan ke Rutan Polda Bali, Senin (25/9) malam. Anggota Dewan yang juga Bendesa Pakraman Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini ditahan selaku tersangka kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di pesisir barat Tanjung Benoa.

Tersangka Made Wijaya dijebloskan ke sel tahanan, Senin malam sekitar pukul 21.00 Wita. Sebelum ditahan, Wijaya sempat menjalani pemeriksaan dan negosiasi selama 10 jam. Politisi Gerindra ini awalnya datang memenuhi surat panggilan ke Dit Reskrimsus Polda Bali untuk menjalani peimpahan tahap I dan melengkapi berkas perkara yang sudah P-21 alias lengkap, Senin siang pukul 11.00 Wita. Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Nahak, langsung dibawa ke RS Trijata Polda Bali untuk menjalani cek kesehatan.

Selanjutnya, tersangka diambil sidik jarinya dan diminta menandatangani berkas acara pemeriksaan (BAP) yang sudah lengkap. Nah, setelah menjalani proses pelimpahan tahap I yaitu cek kesehatan, sidik jari, dan tandatangan BAP, tersangka Wijaya yang hendak meninggalkan Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, sekitar pukul 13.00 Wita, kembali dipanggil penyidik Dit Rekrimsus.

Tersangka Wijaya kemudian diminta mendantangani surat penahanan yang sudah disiapkan penyidik. Tersangka dan kuasa hukumnya kontan menolaknya, dengan berbagai alasan. Penolakan ini berlangsung terus hingga tadi malam pukul 21.00 Wita. Namun, pada akhirnya tersangka Wijaya menyerah dan bersedia menandatangani surat penahanan. Dia pun langsung digiring petugas bersenjata lengkap ke Rutan Polda Bali, untuk menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan.

Dir Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kenedy, mengatakan tersangka yang anggota DPRD Badung ini dijerat dalam masalah lingkungan hidup yang mencakup pelanggaran Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya. “Ya benar, hari ini (semalam) tersangka sudah ditahan. Saya tadi yang tandatangani surat penahanan,” ujar Kombes Kenedy.

Menurut Kombes Kenedy, ada beberapa alasan kenapa sang anggota Dewan ditahan. Salah satunya, alasan subjektif di untuk menghindari risiko tersangka kabur dan menghilang barang bukti saat akan dilakukan pelimpahan tahap II, yang rencananya akan dilakukan pekan depan. “Untuk menghindari risiko, tersangka kami tahan. Agar nantinya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan serupa,” tegas Kombes Kenedy.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Made Wijaya, Agus Nahak, mengatakan kliennya kooperatif, tapi tetap saja ditahan. "Beliau (tersangka Wijaya, Red) kooperatif, tidak pernah mangkir, selalu memenuhi panggilan penyidik. Kalau ditahan karena alasan takut melarikan diri, ada warganya yang siap menjadi penjamin," tandas Agus Nahak.

Sedangkan tersangka Made Wijaya tak kalah gerah atas penahanannya ini. Politisi Gerindra kelahiran 24 Oktober 1970 ini bahkan meminta polisi untuk menembak mati dirinya. "Ada berapa peluru itu, silakan tembak saya semuanya. Karena ini tidak adil, saya membela tanah Bali, tapi saya dikriminalisasi. Ada enam orang tersangka, tapi kenapa tidak semuanya ditahan dan hanya saya sendiri? Silakan tembak saja saya," teriak Wijaya.

Situasi semakin memanas ketika beberapa krama Desa Pakraman Tanjung Benoa juga ikut pasang badan supaya tersangka Wijaya tidak ditahan. Mereka meminta sang bendesa pakraman tidak ditahan. Bahkan, seorang krama sampai menghardik polisi penjaga Rutan Polda Bali, sehingga sempat diamankan. "Saya siap pasang badan. Dia (Wijaya) seorang bendesa adat dan anggota DPRD, kok ditahan," teri-aknya.

Made Wijaya sendiri telah ditetapkan penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan reklamasi liar pesisir barat Tanjung Benoa, pertengahan Juni 2017 lalu. Kemudian, anggota Fraksi Gerindra DPRD Badung ini untuk kali pertama diperiksa penyidik Polda Bali sebagai tersangka, 11 Juli 2017.

Usai pemeriksaan kala itu, tersangka Made Wijaya menegaskan dugaan reklamasi liar yang dialamatkan kepada dirinya, tidaklah benar. Dia membantah lakukan reklamasi. “Tidak ada reklamasi liar di pesisir barat (Tanjung Benoa). Yang ada adalah penataan pantai pesisir barat, karena di pantai tersebut sangat kumuh,” katanya waktu itu.

“Dan, ini adalah kemauan seluruh masyarakat yang ada di sana, sehingga saya selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa melalukan penataan melalui program Panca Pesona. Apalagi, tidak menggunakan uang negara, karena semuanya dilakukan secara swadaya,” lanjut Bendesa Pakraman Tanjung Benoa ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja, mengatakan penetapan Wijaya sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Ada 10 saksi yang sudah diperiksa, 5 orang di antaranya merupakan pihak pengawas proyek Panca Pesona di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai. Sedangkan 5 orang lagi saksi ahli yaitu ahli pemetaan, BKSDA, Dinas Kehutanan Provinsi Bali, ahli pidana, dan ahli dari Kementerian Kehutanan.

Dari keterangan para saksi, kata Kombes Hengky, diketahui alasan tersangka Wijaya melakukan aktivitas illegal di kawasan Tahura untuk dijadikan lahan komersial, yakni penangkaran penyu. Kegiatan itu didanai oleh lima orang yang ditunjuk sebagai pengawas. Per orang mengerluarkan uang Rp 50 juta, namun baru membayar Rp 10 juta. Nantinya, setelah proyek itu berjalan, hasilnya baru dibagikan.

“Alasan dia (tersangka Wijaya, Red) bahwa melakukan penataan di pesisir barat Tanjung Benoa karena pantainya kumuh. Tapi, yang jelas tidak ada izin dari pihak mana pun, padahal itu merupakan kawasan Tahura. Kalau itu kawasan Tahura, berarti milik pemerintah atau negara, sehingga tidak ada alasan apa pun untuk melakukan aktivitas,” tegas Kombes Hengky kala itu.

Pwenahanan Made Wijaya sekadar menambah daftar kader legislatif Gerindra yang tersangkut kasus hukum di tahun 2017. Sebelumnya, Bagus Suwitra Wirawan, anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali Dapil Badung, sudah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan dalam dalam kasus penipuan CPNS. Politisi Gerindra asal Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini divonis di PN Denpasar, 5 Juni 2017 lalu.

Kader lainnya, Wayan Kicen Adnyana, anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, juga dijebloskan ke sel tahanan selaku tersangka kasus korupsi dana bansos fiktif untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya. Politisi Gerindra asal Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dijebloskan ke tahanan, 5 Juli 2017 lalu, bersama dua anak kandungnya yang jadi tersasngka dalam kasus yang sama: Ni Kadek Endang Astiti dan Ketut Krisnia Adiputra. *rez

Komentar