LPSK RI Temui Wawali Arya Wibawa
Perkuat Perlindungan dan Hak-hak Saksi dan Korban
DENPASAR, NusaBali - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menerima audiensi Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) RI, Antonius PS Wibowo beserta jajaran di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (22/5).
Pertemuan ini untuk menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban serta memperkuat mekanisme koordinasi dengan LPSK.
Wakil Walikota Arya Wibawa memberikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan LPSK RI. Karena ini merupakan sebagai wujud kepedulian bersama dalam melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban. Lebih lanjut dikatakan Arya Wibawa, kehadiran LPSK ini sangat penting untuk memberikan hak-haknya terhadap korban maupun saksi, dan Pemkot Denpasar telah melaksanakan MoU (memorandum of understanding) dengan LPSK sejak tahun 2024 lalu. “Kami sudah laksanakan MoU untuk menjamin perlindungan langsung kepada korban pasca berakhirnya perlindungan. Dan diharapkan juga dengan adanya kerja sama dengan Pemerintah Kota Denpasar ini dapat dijadikan sebagai rujukan perlindungan lanjutan bagi Masyarakat, khususnya yang ada di Kota Denpasar," ungkap Arya Wibawa dalam siaran pers Pemkot Denpasar diterima, Kamis.
Sementara Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo dalam paparannya mengatakan, pertemuan kemarin, selain juga untuk menjamin keberlangsungan perlindungan saksi dan korban juga memperkuat mekanisme koordinasi dengan dengan Pemkot Denpasar. “Kami harapkan akan bisa memupuk sinergitas dan kolaborasi antara Pemkot dan LSPK,” tegas Antonius.
“Sinergi dari berbagai instansi baik itu pemerintah seperti Pemkot Denpasar, masyarakat sipil atau komunitas ini sebagai upaya untuk mendukung keefektifan dan efisiensi LPSK dalam memberikan pelayanan seperti pelayanan Medis, Psikologis, Pemenuhan Hak Prosedural, Restitusi, dan Hak atas pembiayaan bagi Masyarakat,” pungkas Antonius.nat
Komentar