Industri Minta Bali Fokus Bangun Sistem Daur Ulang, Bukan Larang Air Kemasan Kecil
ASRIM: Sistem Sudah Terbukti, Distribusi Air Kemasan di Bawah 1 Liter Tak Perlu Dilarang
DENPASAR, NusaBali.com – Sejumlah pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) dan daur ulang plastik memprotes kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang melarang distribusi air kemasan berukuran di bawah 1 liter melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Ketua Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASRIM), Triyono Prijosoesilo, mengaku terkejut karena edaran tersebut dikeluarkan tanpa melalui diskusi dengan pelaku industri. Padahal, menurutnya, banyak perusahaan anggota ASRIM telah lama menjalankan praktik daur ulang kemasan yang efektif.
“Sudah banyak kegiatan pengumpulan dan pengelolaan sampah kemasan dilakukan oleh industri, baik secara individu maupun melalui organisasi seperti IPRO. Itu terbukti berhasil, terutama untuk kemasan bernilai tinggi seperti botol AMDK. Jadi bukan larangan yang dibutuhkan, melainkan dukungan sistem pengelolaan yang terintegrasi,” ujar Triyono belum lama ini.
Ia menekankan, pelarangan distribusi air kemasan kecil justru berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap ekonomi Bali, mulai dari penurunan penjualan industri hingga pengurangan tenaga kerja. “Bali itu salah satu wilayah dengan kontribusi penjualan besar bagi industri kami. Kalau distribusi dibatasi, dampaknya bisa signifikan. Penjualan bisa turun sekitar lima persen,” kata dia.
Triyono menggarisbawahi bahwa industri mendukung sepenuhnya semangat Bali Bersih. Namun, menurutnya, upaya pelestarian lingkungan harus dilakukan dengan pendekatan kolaboratif, bukan pembatasan sepihak. “Yang harus didorong adalah pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah dan edukasi masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya,” imbuhnya.
Komentar