Satpol PP Denpasar Sehari Turunkan 246 Baliho Hingga Papan Nama
DENPASAR, NusaBali - Satpol PP Kota Denpasar menurunkan puluhan baliho kedaluwarsa, Rabu (14/5). Dalam sehari tersebut, sebanyak 246 baliho, pamflet, baner, spanduk, umbul-umbul hingga papan nama, ditertibkan karena melanggar dan melebihi batas waktu pemasangan.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol PP Kota Denpasar Agnes Louistisia Ronytha, menyebut pembersihan reklame dilakukan serentak di empat kecamatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk membuat Kota Denpasar bersih dari spanduk dan baliho.
Selama ini, kata dia, selain reklame sudah kedaluwarsa tidak diturunkan pemiliknya, juga banyak reklame yang melanggar ketentuan. Mereka yang memasang reklame kadang tidak memiliki izin hingga tidak bayar pajak. Bahkan, pemasangan juga dilakukan di kawasan jalan protokol yang tidak sesuai dengan titik tempat yang sudah ditentukan. “Ada juga yang memasang dengan cara dipaku di pohon,” ucap Agnes.
Perusahaan-perusahaan besar yang tidak memiliki izin pemasangan reklame sudah sempat dilakukan pemanggilan. Tetapi, karena tiga kali pemanggilan tidak digubris, maka reklame yang mereka pasang harus diturunkan paksa. Hal ini sesuai ketentuan Perwali Nomor 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Dalam pelaksanaan kegiatan kemarin, Satpol PP menertibkan sebanyak 246 buah baliho, pelet, baner, spanduk, umbul-umbul hingga papan nama. “Dalam sehari ini kami turunkan dan amankan baliho sebanyak 60 buah, pamflet sebanyak 53 buah, baner 98 buah, spanduk 27 buah, umbul-umbul 2 buah, dan papan nama 6 buah. 7 mis
Komentar