nusabali

BIN Minta Kewenangan Menangkap

  • www.nusabali.com-bin-minta-kewenangan-menangkap

Sutiyoso Mengusulkan Agar Undang-Undang Terorisme Direvisi Oleh Pemerintah.

JAKARTA, NusaBali
Buntut dari tragedi bom di Thamrin, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Sutiyoso mengusulkan agar undang-undang terorisme direvisi oleh pemerintah. Sebab menurutnya, seperti lembaga anti teroris di luar negeri, BIN perlu memiliki wewenang untuk menangkap dan menahan terduga teroris.

"Jika kita ingin penanganan terorisme lebih aman, perlu perbaikan undang-undang terorisme. Di mana, BIN diberi kewenangan yang lebih untuk menangkap dan menahan dalam penanganan ini. Tentu kita tetap menyeimbangkan antara HAM dan lainnya," ujar Sutiyoso saat konferensi pers di kantor BIN, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (15/1).
 
Sebab menurutnya agar dapat menangani terorisme hingga ke akar-akarnya, BIN harus memiliki kewenangan menangkap dan menahan mereka.
 
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menerangkan pihaknya sempat menerima tamu dari badan intelijen Malaysia. Sutiyoso menceritakan mereka telah mengubah sistem undang-undang terorismenya, sehingga dapat memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan.

"Mari kita tengok negara-negara lain dalam penanganan terorisme, di negara kita tergolong sangat mengedepankan proses hukum dan HAM. Sementara negara-negara barat, seperti AS, Perancis dan negara Eropa membuat keseimbangan dengan menghormati HAM dan kebebasan," terangnya.

"Malaysia sudah mengubah undang-undang terorisme karena mereka dianggap membahayakan. Anda ingin tahu? Mereka dikasih gelang elektronik sehingga 24 jam dipantau oleh intelijen," tutup Sutiyoso.

Senada dengan Sutiyoso, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan berencana mendorong DPR agar melakukan revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme. Tujuannya agar ada upaya preventif untuk mengungkap kasus terorisme.

"Kami sedang meminta kepada DPR untuk merevisi UU Pemberantasan Terorisme sehingga bisa ada upaya preventif. Jadi kalau sudah patut diduga, kami bisa menahan karena selama ini tidak ada," ujar Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/1).
 
Luhut  ingin agar UU tersebut lebih disempurnakan untuk mempermudah pengungkapan kasus terorisme. Kemungkinan, kata Luhut akan ada pasal yang ditambahkan. "Pasti ada penambahan pasal. Kami akan meminta penyempurnaan. Kalau tidak pemerintah akan seperti pemadam kebakaran, kami tidak mau," katanya.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, masyarakat internasional mengapresiasi cepat dan sigapnya penanganan aparat keamanan Indonesia dalam mengatasi pengeboman dan penembakan yang terjadi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis lalu.

"Mereka mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh aparat keamanan Indonesia dalam menanggulangi serangan kemarin. Dalam tiga jam semuanya terkendali dan dapat mencegah kemungkinan-kemungkinan lain," ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (15/1).
 
Retno pun mengungkapkan bahwa dunia menyampaikan simpati dan dukacita pada pemerintah Indonesia. Tak hanya itu, ia menyebutkan, negara-negara sahabat telah menawarkan bantuan apapun yang dibutuhkan Indonesia.

"Tapi sejauh ini kita masih bisa menanggulangi semuanya sendiri dan, sekali lagi, respon cepat dalam tiga jam itu sangat diapresiasi oleh dunia internasional," katanya.

Dewan Keamanan PBB, ucap Retno, mengeluarkan pernyataan yang dalam salah satu paragrafnya menyebutkan penghargaan tinggi atas respons cepat dan keperkasaan aparat keamanan Indonesia dalam menangani situasi kemarin. 7

Komentar