Saat Cuti Bersama, Disdukcapil Buka Layanan
AMLAPURA, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem tetap membuka pelayanan selama cuti bersama, 2 - 7 April 2025.
Petugas dinas ini telah dijadwalkan bergilir baik di Kantor Disdukcapil di Jalan Sudirman maupun di Gedung Mall Pelayanan Publik Jalan Gajah Mada, Amlapura.
"Pelayanan tetap berjalan, walau diberlakukan cuti bersama, kan petugasnya bergilir memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Kadisdukcapil I Made Kusuma Negara, di ruang kerjanya, Jalan Sudirman Amlapura, Kamis (27/3).
Seperti halnya tahun-tahun sebelumnya selama cuti Bersama, kata Kusuma, kali ini juga tetap membuka pelayanan tentang dokumen kependudukan. Pelayanan baik manual dan online. Pelayanan mulai pukul 09.00 Wita - 12.00 Wita. Pelayanan online pukul 09.00 Wita -11.00 Wita.
Pelayanan selama cuti bersama itu mengacu Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali tahun 2025. SE ini
mengatur terkait unit kerja atau satuan organisasi atau lembaga perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas. Seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja atau satuan organisasi perusahaan lainnya yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional, cuti bersama. Layanan itu di antaranya e-KTP, KIA (kartu identitas anak), KK, akta kelahiran, akta perkawinan, akta cerai, akta kematian dan dokumen lainnya. Jug pelayanan online.
Misalnya untuk mengurus KIA, terlebih dahulu warga masyarakat melakukan download form KIA, kemudian upload pesyaratannya. Kolom-kolom persyaratan itu mesti diisi, kemudian dikirim. Nantinya petugas melakukan verifikasi, jika telah lengkap dilanjutkan dengan pencetakan dokumen. Warga masyarakat bisa mengambil sendiri dokumen itu, di Kantor Disdukcapil, atau di Gedung Mall Pelayanan Publik.
Sedangkan warga masyarakat yang mengurus e-KTP, setelah daftar melalui online, mesti datang ke petugas hanya untuk keperluan ambil foto, kemudian e-KTP langsung bisa cetak. "Sedangkan pelayanan administrasi kependudukan, selama cuti bersama, tidak memberikan pelayan di kantor desa dan kantor camat," katanya.7k16
Komentar