nusabali

Sat Resnarkoba Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

  • www.nusabali.com-sat-resnarkoba-tangkap-4-pelaku-penyalahgunaan-narkoba

SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Klungkung merilis hasil pengungkapan kasus narkoba selama Maret 2025 di depan lobi Aula Jalaga Dharma Pandapha, Polres Klungkung, Kamis (27/3) pagi.

Seizin Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin, press rilis dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Gede Mudana didampingi Kasi Humas AKP Agus Widiono. Empat tersangka berhasil diamankan, terdiri dari tiga pria dan satu perempuan. Masing-masing berinisial IKEA alias M, PAB alias C alias B, IGK alias D, dan IDGEPP.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Klungkung yang memetakan jaringan peredaran narkotika serta mengembangkan informasi dari tersangka sebelumnya. Tersangka IKEA alias M ditangkap di parkiran pelabuhan kawasan Jalan Pantai Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, Kamis (20/3) sekitar pukul 10.30 Wita. Tersangka PAB alias C alias B, satu-satunya wanita dalam kasus ini diamankan di rumah kos Jalan Raya Toyapakeh, Kecamatan Nusa Penida, pukul 14.40 Wita di hari yang sama. Tersangka IGK alias D dan IDGEPP diringkus di sebuah rumah kawasan Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida sekitar pukul 14.30 Wita.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 83 paket shabu dengan berat total 56,50 gram brutto (44,92 gram netto), 2 paket ganja seberat 51,92 gram brutto (6,82 gram netto), timbangan digital dan plastik klip, dan beberapa tabung berbentuk peluru. Kasat Resnarkoba AKP Wayan Gede Mudana mengatakan, tersangka PAB alias C alias B berperan sebagai pengedar, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum ditambah 1/3 dari ketentuan.  

IGK alias D dan IDGEPP berperan sebagai pengedar/perantara, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum ditambah 1/3 dari ketentuan. IKEA alias M dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. “Kami masih melakukan pendalaman,” ujar AKP Mudana. 7 wan

Komentar