Rekayasa Bunuh Diri Sang Kekasih, Sugiyati Dituntut 15 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Terbukti melakukan rekayasa bunuh kekasih, Sugiyati, 37, dituntut 15 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (27/3).
Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur ini sebelumnya diketahui membuat skenario bunuh diri kekasihnya, I Nyoman Widi Yasa, 42, asal Karangasem gara-gara sakit hati dihina.
Jaksa penuntut umum (JPU) Haris Dianto Saragih, dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum. “Meminta, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dipotong seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas JPU.
Dijelaskan selama sidang, kasus ini bermula pada 18 Juli 2024 ketika Sugiyati dan korban yang tinggal bersama di kos terlibat cekcok. Perselisihan dipicu kebiasaan korban pulang dalam keadaan mabuk. Korban bahkan saat itu mencaci Sugiyati dengan perkataan kasar sembari mengeluh ‘Bangsat, Naskeleng masak suami datang mabuk air kelapa aja tidak ada.’ Setelah cekcok, korban tidur di ruang depan, sementara Sugiyati masuk ke kamarnya.
Ketegangan memuncak ketika Sugiyati menemukan pesan mesra dari perempuan lain di ponsel korban. Paginya, Sugiyati berangkat bekerja di sebuah Garmen dan konflik ini terus berlanjut hingga Sugiyati mengusir korban keluar dari kosnya beberapa kali. Pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, Sugiyati menerima pesan ancaman dari korban melalui WhatsApp.
Korban mengancam dengan berkata, “Bangsat, Naskeleng, dan Saya Bunuh Kamu.” Sugiyati membalas ancaman tersebut dengan pesan, “Saya tidak takut.” Korban kemudian meminta Sugiyanti pulang. Hanya saja, Sugiyanti tidak kembali ke kos, melainkan menginap di tempat temannya.
Terdakwa yang baru sore hari ke kosnya untuk istirahat, namun melihat korban tidak ada dan belum pulang hingga keesokan harinya. Terdakwa pun menelepon pacarnya itu berulang kali dan juga mengirim pesan, tapi tak mendapat respon. Akhirnya, melalui video call, korban menjawab ia baru saja pulang dari kafe setelah minum bersama teman-temannya. “Sugiyati menegur korban karena dianggap tidak memperbaiki diri dari kesalahannya,” kata JPU. Ketegangan pun berlanjut saat korban tiba di kos sekitar pukul 02.00 Wita.
Keduanya kembali bertengkar. Dalam keadaan emosi, Sugiyati menampar korban dan merobek kalung yang dikenakannya sebelum masuk ke kamar. Setelah itu, Sugiyati masuk ke kamar kosnya, sementara korban tidur di ruang depan kos. Sekitar pukul 02.30 Wita, timbul niat jahat Sugiyati saat melihat korban tertidur di ruang depan. “Terdakwa lalu mengambil bantal berbentuk hati berwarna biru untuk membekap mulut korban hingga tewas,” ucap JPU.
Korban sempat melawan, namun akhirnya lemas dan meninggal dunia. Sugiyati panik setelah menyadari korban tidak bernapas. Ia kemudian mencoba merekayasa keadaan agar terlihat seperti bunuh diri.
Hasil visum et repertum dari RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah pada 14 Agustus 2024 menunjukkan korban mengalami luka memar di pipi, leher, pangkal lidah, dan tenggorokan akibat kekerasan tumpul yang menghalangi jalan napas hingga menyebabkan mati lemas. 7 t
Komentar