Kepepet, Nekat Nyuri Motor Tetangga Kos
MANGUPURA, NusaBali - Peristiwa pencurian sepeda motor dialami oleh Siti Wulandari, 24 di kos tempat tinggalnya di Jalan Muding Mekar, Gang Pudak, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (25/3).
Pelaku pencurian motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 2916 ADL milik korban itu adalah tetangganya sendiri, Vikie Ardiansyah alias Jarot, 34.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan korban ke Polres Badung. Menerima laporan tersebut aparat Polres Badung langsung gerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas membutuhkan waktu dua hari untuk menangkap tersangka di tempat kerjanya di Jalan Bikini Nomor 5, Denpasar.
“Pencurian itu terjadi ketika korban dan ibunya berada di dalam kamar membereskan barang. Selesai membereskan barang, korban keluar dan mendapati motornya hilang," ungkap Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara saat gelar jumpa pers pada Kamis (27/3) sore.
Korban sempat berusaha mencari sepeda motornya di sekitar area kos, namun tidak menemukannya. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.00, korban melihat tersangka bersama seorang rekannya yang tidak dikenalnya sedang mendorong motor tersebut menggunakan kaki kanan, sementara rekannya berada di atas motor untuk mengendalikan setang. Mengetahui hal itu, korban dan ibunya berusaha memanggil tersangka dengan berteriak, namun mereka justru mempercepat laju kendaraan dan melarikan diri.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 48 jam tersangka ditangkap di tempatnya bekerja di Jalan Bikini No. 5, Denpasar. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti motor Honda Beat milik korban.
Atas perbuatannya, Vikie Ardiansyah dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan pencurian, terutama di area kos-kosan yang kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan,” pungkasnya. 7 pol
Komentar