12 Pemuda Sindikat Kejahatan Siber Dituntut 1 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Dio Bagus Saputra, 21, pemuda asal Lamongan dan I Gede Very Susantara, 21, asal Karangasem bersama 10 pemuda lainnya yang juga jebolan sekolah IT yang tergabung dalam sindikat kejahatan siber dengan modus jual beli kartu SIM card ilegal, dituntut 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (25/3) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlindungan data pribadi Pasal 65 ayat (3) jo Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Meminta, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penajara selama masing-masing 1 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan jika tidak dapat membayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas JPU.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah tentang perlindungan data pribadi, serta perbuatan mereka meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan tuntutan ini adalah para terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan, mereka menyesali dan tidak ingin mengulangi lagi. “Para terdakwa masih mudah sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki dirinya kemudian hari,” tegas JPU.
Sebelumnya diberitakan, para terdakwa ini ditangkap karena menjalankan bisnis ilegal dengan meregistrasi ratusan ribu kartu SIM menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, kemudian menjualnya untuk berbagai keperluan, termasuk layanan One-Time Password (OTP) bagi aplikasi tertentu.
Mereka ini meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari praktik ilegal tersebut. Dua terdakwa utama dalam kasus ini adalah terdakwa Dio dan Very Susantara yang berperan sebagai otak di balik operasi tersebut. Sedangkan 10 terdakwa lainnya yang kebanyakan masih lulusan dari satu almamater yaitu Dedy Purnomo bertugas dalam penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan keuntungan.
Fauzan Mahfuzh, Achmad Riyan Permana, I Kadek Adi Buana Merta, Yohanes Oman Bheo, dan Teguh Prastyo bekerja di bagian produksi, melakukan registrasi kartu SIM menggunakan sistem ‘Cmder’ yang dikembangkan oleh Dio Bagus Saputra.
Defray Jonathan Sumenda bertanggung jawab atas promosi layanan melalui media social. Sementara I Wayan Satria Wibawa menangani layanan pelanggan. Rizky Dwi Sahat Siagian berperan dalam penjualan kartu yang telah diregistrasi secara ilegal, dan Muhhamad Azis Maulana bertugas sebagai tim sortir untuk memisahkan kartu berdasarkan ketersediaannya.
Menurut JPU, aktivitas ilegal ini mereka lakukan baru sekitar 3 bulan berjalan sebelum akhirnya terendus oleh Polda Bali. Meski begitu, saat penangkapan telah diamankan uang sejumlah Rp 250 juta dari hasil keuntungan bisnis haram ini sebagai bukti. 7 t
Komentar