nusabali

KPU Kembalikan Rp 10,78 Miliar

Sisa Anggaran Pilkada Klungkung 2024

  • www.nusabali.com-kpu-kembalikan-rp-1078-miliar

Anggaran untuk perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak terpakai karena tidak ada sengketa hasil di Pilkada Kabupaten Klungkung

SEMARAPURA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Klungkung 2024 kepada Pemkab Klungkung, Selasa (25/3). Acara penyerahan laporan penggunaan dana hibah dan pengembalian sisa anggaran ini dilaksanakan di Kantor Bupati Klungkung pada pukul 13.30 Wita dan diterima langsung oleh Bupati Klungkung, I Made Satria.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp 24.604.182.000, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp 13.822.366.107, sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp 10.781.815.893 yang dikembalikan ke kas daerah.

Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana mengatakan, dalam tahapan Pilkada tahun 2024, pelaksanaannya sangat berhimpitan dengan tahapan Pemilu. Dalam penggunaan anggaran, KPU sangat berhati-hati agar tidak ada temuan ataupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan. “Sisa anggaran ini bukan karena tidak habis, tetapi disebabkan oleh beberapa alasan, seperti dana yang tidak terpakai, misalnya dana Covid-19,” ujar Sudiana.

Dasar penyusunan Pilkada pada masa pandemi mengacu pada tahapan Pilkada sebelumnya. Karena anggaran disusun saat pandemi Covid-19, maka anggaran untuk Covid-19 juga tidak bisa dieksekusi. “Anggaran TPS awalnya diperkirakan 508, tetapi yang direalisasikan hanya 335,” ujar Sudiana.

Selain itu, saat menganggarkan biaya untuk calon peserta pemilihan, diperkirakan ada lima orang pasangan calon, tetapi hanya tiga pasangan calon yang mendaftar. Selain itu, pengurangan jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjadikan anggaran tidak terserap.  Selain itu, ada anggaran untuk perekrutan tenaga pendukung, tetapi dalam Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (juknis) tidak diperkenankan mengangkat tenaga pendukung.

Begitu juga dalam DIPA, ada anggaran untuk penyewaan alat transportasi bagi komisioner, tetapi sudah dianggarkan di KPU Provinsi/APBN. Anggaran untuk perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak terpakai karena tidak ada sengketa hasil di Pilkada Kabupaten Klungkung. “Proses revisi anggaran tidak dapat dilaksanakan secara menyeluruh dan hanya bisa dilakukan pada pos-pos tertentu,” ujar Sudiana.

Sementara Bupati Klungkung I Made Satria dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU Klungkung karena seluruh rangkaian Pilkada telah berhasil dilalui dan berjalan dengan lancar. “KPU telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilihan umum dengan sangat baik,” ujarnya.wan

Komentar