nusabali

Sejumlah Buruh Proyek Terlibat Pembunuhan

Jalani Sidang Perdana di PN Denpasar

  • www.nusabali.com-sejumlah-buruh-proyek-terlibat-pembunuhan

Kasus ini berawal dari dugaan perselisihan rumah tangga yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan terencana.

DENPASAR, NusaBali
Fiktorius Pikir Hati alias Fiktor 36, bersama adiknya Kristoforus Kaka, 29, yang berprofesi sebagai buruh proyek asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kakak iparnya bernama Raymundus Loghe Rangga, 33, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (25/3) siang. Kasus ini berawal dari dugaan perselisihan rumah tangga yang kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan terencana.

Dua terdakwa utama dalam kasus ini adalah Fiktor dan Kristoforus yang diduga menjadi otak di balik serangan tersebut. Sementara itu, ada empat terdakwa lain (berkas perkara berbeda) yang masih satu pekerjaan dan satu kampung halaman terseret dalam kasus ini yaitu Hermanus Radu Bani, 31, Mateus Muda Rowa, 25, Petrus Pati Wondi, 24, dan Agustinus Tama Talo, 40. Mereka disebut berperan membantu eksekusi dalam rencana tersebut.

Diterangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Ketut Kartika Widnyana dan I Made Rika Gunadi, peristiwa berdarah ini bermula pada 10 Desember 2024 di bedeng proyek Grand Hill Jimbaran, Badung. Awalnya, Fiktor bertengkar dengan istrinya, Monika Muda Kaka, hingga diduga melakukan kekerasan fisik. “Terdakwa Fiktorius sempat memukul saksi Monika Muda Kaka,” ujar JPU. Alhasil, sang istri menelepon kakak perempuannya, Debiana Hangga, yang merupakan istri dari korban. Tak berselang lama, Debiana Hangga datang bersama korban Raymundus, dan seorang kerabat, Dominikus Japa Rahi, untuk menjemput Monika. “Dalam insiden itu, Debiana bersama korban langsung membawa Monika pergi dan sempat memukul Fiktorius karena ia telah menyakiti adiknya,” beber JPU.

Hal ini membuat Fiktor tersinggung yang kemudian menghubungi adiknya, Kristoforus, sekitar pukul 23.00 Wita. Fiktor meminta bantuan untuk menemaninya menemui korban dan menyarankan membawa senjata tajam, mengingat saat kejadian sebelumnya sempat melihat korban membawa pisau di pinggangnya.

Kristoforus segera menghubungi beberapa rekannya, yaitu terdakwa Hermanus, Mateus, Petrus, dan Agustinus. Mereka pun berkumpul di tempat kos Hermanus di Taman Pancing Timur, Denpasar Selatan. Kristoforus kemudian mengambil sebilah pisau dengan bilah sepanjang 14 cm dan gagang kayu 9 cm dari dapur kamar kos Hermanus Radu Bani. “Pisau itu terdakwa selipkan di pinggang sebelum berangkat bersama para terdakwa lainnya menuju ke tempat kos korban di Jalan Pulau Seram, Denpasar Barat, menggunakan tiga sepeda motor,” terang JPU.

Fiktor membonceng Hermanus dan Petrus dengan motor Yamaha Jupiter MX hitam DK-4840-LL, sementara Kristoforus membonceng Mateus dan Agustinus Tama Talo dengan motor Yamaha Jupiter MX biru DK-7561-EQ. Dua orang yang masih buron, Yulius Pati Ndoda alias Karlon dan Emanuel Ndara Madu alias Eman, menggunakan motor Honda Beat. Begitu pula Yosep Mone Kaka alias Yosep dan Agustinus Ramone alias Agung, yang juga masih buron.

Sekitar pukul 00.35 Wita, mereka tiba di tempat kos korban. Fiktor yang berada di depan, diikuti oleh Kristoforus dan lainnya, naik ke lantai dua menuju kamar korban. Saat di depan kamar, Fiktor melihat pisau dapur dengan gagang oranye di atas wastafel dan langsung mengambilnya.

Fiktor lalu mengetuk pintu dengan tangan kiri, sementara tangan kanannya menggenggam pisau di belakang punggung. Setelah Raymundus membuka pintu, terjadi adu mulut. “Fiktor meminta agar istrinya dikembalikan kepadanya, sementara Kristoforus dan yang lainnya berteriak agar Monika segera keluar,” kata JPU.

Perdebatan memanas hingga tiba-tiba Mateus Muda Rowa yang emosi memukul wajah korban. Fiktor kemudian ikut memukul sebanyak tiga kali, diikuti Hermanus, Emanuel, dan Kristoforus yang juga melayangkan pukulan ke korban. Petrus menendang punggung korban, sementara Yosep dan Agustinus Ramone juga ikut menyerang.

Tak berhenti sampai di situ, Fiktor kemudian memegang tangan kanan korban dengan tangan kirinya, lalu menusukkan pisau dapur ke ketiak kanan Raymundus. Korban yang kesakitan mencoba mengambil pisaunya sendiri, tetapi Hermanus segera memeluknya dari belakang dan berusaha merebut senjata tersebut. Dalam keadaan terdesak, korban masih mendapat pukulan dari Fiktor dan Agustinus Tama Talo. Pada saat bersamaan, Agustinus Ramone yang masih buron ikut menikam pinggang kiri korban, diikuti Kristoforus yang menyabet pisau ke area yang sama.

Raymundus yang sudah tak berdaya pun terjatuh di teras kamar kos. Tetapi, Kristoforus lanjut menendang, sementara Yulius menikam wajahnya dengan pisau. Petrus Pati Wondi menusuk pergelangan tangan Raymundus, membuat korban semakin lemah. 

Melihat para terdakwa yang mengamuk membabi buta membuat kerabat korban, Dominikus yang ada di kos korban untuk segera keluar dan kabur. Namun sayang, Dominikus turut menjadi sasaran kekerasan. Mateus Muda Rowa langsung menikam paha kiri Dominikus dengan pisau hingga tertancap dalam. Dominikus berusaha menahan pisau agar tidak ditarik kembali, sehingga Mateus akhirnya melepaskan pisaunya dan meninggalkannya tertancap di paha korban.

Kristoforus kemudian memegang kepala Dominikus dari belakang dan menyayat leher kirinya dengan pisau. “Korban masih berusaha melepaskan diri, hingga akhirnya Kristoforus dan kelompoknya pergi meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak berlumuran darah,” kata JPU.

Setelah kelompok penyerang pergi, Debiana dan Monika akhirnya keluar kamar untuk menolong Dominikus. Mereka menyeret Dominikus yang masih dengan pisau tertancap di pahanya ke dalam kamar. korban kemudian mencabut sendiri pisau tersebut dan melemparkannya ke bawah tempat tidur. 

Debiana lantas keluar mencari suaminya, Raymundus, dan menemukan pria itu tergeletak di gang sebelah utara rumah kos dalam kondisi masih hidup, tetapi mengalami pendarahan hebat hingga darahnya menggenang di lantai. Ambulans segera datang untuk mengevakuasi para korban ke RS Prof Ngoerah. Namun, pada pukul 03.10 hingga 04.30 Wita, Raymundus dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. 7 t

Komentar