Kejari Buleleng Sebut Legal Opinion Bukit Ser Masih Proses
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyebut masih menyusun legal opinion tentang permasalahan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dokumen tersebut disusun atas permintaan Pemerintah Daerah sebagai acuan untuk penyelesaian.
Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengatakan bahwa dokumen tersebut masih dalam proses penyusunan. Katanya, ada SOP yang harus dilalui dalam penyusunannya. Legal opinion ini juga berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi wewenang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng.
“Hasilnya sudah disusun, tapi kami akan gelar di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Bali,” ujarnya saat ditanya mengenai legal opinion, Senin (24/3).
Legal opinion ini dibuat berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas PUTR ke Kejari Buleleng pada Kamis (6/2). Hal ini dilakukan, agar penyelesaian permasalahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak dapat terselesaikan.
Pemkab Buleleng meminta pendapat hukum dari Kejari Buleleng, menyangkut regulasi mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali, hingga Peraturan Presiden (Perpres). Sebab ada bagian dari regulasi yang kurang dipahami. Sehingga diperlukan pengkajian untuk pengharmonisasian, utamanya mengenai masalah sempadan pantai.
Kajari Edi Irsan menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan acuan pada aspek hukum saja. Sebab secara administratif, mekanisme perizinan berada di tangan pejabat yang berwenang. Sehingga, Kejari Buleleng tidak dapat memberikan kesimpulan apapun.
Sebab mereka hanya berkewajiban memberikan pendapat hukum, apabila diminta oleh pemerintah, juga tidak masuk ke ranah teknis. Legal opinion yang diminta pemerintah disebut dalam bentuk rekomendasi. “Secepatnya (legal opinion) selesai,” imbuhnya. 7 mzk
Komentar