nusabali

Tersangka TPPU Belum Ditahan, Korban Pertanyakan Profesionalitas Penyidik

  • www.nusabali.com-tersangka-tppu-belum-ditahan-korban-pertanyakan-profesionalitas-penyidik

DENPASAR, NusaBali.com - Polda Bali hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Hermes Gazali, tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan korban Abraham P Gazali. Penetapan tersangka terhadap Hermes dilakukan melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/X/RES.2.2/2024/Ditreskrimsus pada 7 Oktober 2024. Namun, hingga akhir Maret 2025, tersangka belum juga ditahan.

Perwakilan tim kuasa hukum korban, Made Sugianta, mempertanyakan profesionalitas Polda Bali dalam penanganan kasus ini. Ia menilai bahwa seharusnya penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan dalam rentang waktu maksimal 20 hari setelah penetapan tersangka.

"Kenapa kasus ini terus berlarut-larut? Kami meragukan profesionalitas penyidik. Seharusnya, tersangka sudah ditahan sejak lama. Ini sangat merugikan klien kami yang tengah mencari keadilan," ujar Made Sugianta, didampingi Hendy Triwahyono, Selasa (25/3/2025).

Ia menambahkan, kebingungan semakin bertambah setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/35/III/RES.2.2/2025/Ditreskrimsus per 21 Maret 2025. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada upaya mengulur-ulur proses hukum.

"Seharusnya ini bukan perkara sulit. Penetapan tersangka sudah jelas, tetapi mengapa prosesnya justru berjalan mundur? Kami berasumsi ada sesuatu yang menghambat kasus ini," tegas Sugianta.

Ia berharap penyidik bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, mengingat penetapan tersangka sudah menjadi titik terang dalam pengungkapan perkara TPPU tersebut.

"Kami ingin kepastian hukum bagi klien kami. Aparat harus bekerja secara adil dan transparan. Ke depan, publik yang akan menilai bagaimana perjalanan kasus ini," tambahnya.

Sebelumnya berdasarkan penetapan tersangka, Hermes Gazali diduga melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Proses hukum tetap berjalan. Penyidik harus memastikan bahwa seluruh prosedur dan bukti telah terpenuhi. Cepat atau lambatnya penyelesaian perkara bergantung pada tahapan dan kompleksitas masing-masing kasus," jelas Kabid Humas Polda Bali saat itu, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, melalui pesan WhatsApp pada 27 Oktober 2024.

Korban Abraham P Gazali pun sempat mengapresiasi kinerja Polda Bali yang telah menetapkan Hermes Gazali sebagai tersangka. Ia berharap proses hukum berjalan lancar dan haknya dapat segera dikembalikan.

"Saya berterima kasih kepada Dirkrimsus Polda Bali Pak Roy Sihombing dan Kabid Humas Pak Jansen. Dengan adanya penetapan tersangka ini, saya berharap kasus ini segera tuntas dan hak saya bisa kembali," ujar Abraham dalam pernyataan 31 Oktober 2024. 

Komentar