nusabali

Koster Perbarui SE Tatanan Wisatawan Asing

Siapkan Tim Khusus untuk Lakukan Pengawasan

  • www.nusabali.com-koster-perbarui-se-tatanan-wisatawan-asing

DENPASAR, NusaBali - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali.

Surat edaran ini memperbarui Surat Edaran Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan baru bagi Wisatawan Mancanegara selama berada di Bali yang juga dikeluarkan Gubernur Koster pada periode pertama kepemimpinannya. Melalui SE ini diatur kewajiban, larangan, serta sanksi bagi wisatawan asing.

“Ada hal yang harus disempurnakan karena adanya dinamika yang terjadi selama 1,5 tahun ketika saya sedang jeda menjadi Gubernur,” ujar Gubernur Koster kepada awak media di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, Senin (24/3) pagi. Surat edaran ini diharapkan menekan perilaku wisatawan asing yang tidak tertib, seperti ugal-ugalan di jalan menggunakan kendaraan roda dua hingga melakukan pelecehan terhadap tempat-tempat yang disakralkan masyarakat Bali. 

Selain itu, salah satu poin penting yang ditekankan Gubernur Koster dalam edaran adalah kewajiban wisatawan asing membayar pungutan sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website
https://lovebali.baliprov.go.id/. 

Surat edaran ini diharapkan memberikan jalan bagi optimalisasi pungutan wisatawan asing yang pada tahun pertama baru terealisasi sekitar 30 persen dari total kunjungan wisman ke Bali atau sebesar Rp318 miliar. Gubernur Koster mengatakan dirinya akan membentuk tim khusus untuk mengawal optimalisasi pungutan wisatawan asing. “Bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata,” tegasnya. 

Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini mengatakan saat ini juga tengah berjalan revisi Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing yang akan memasukkan pasal mengenai kerja sama Pemprov Bali dengan pihak ketiga untuk melakukan pungutan. Kolaborasi dengan pihak ketiga diharapkan menambah efektivitas proses pungutan pada tahun kedua kebijakan diberlakukan. 

“Mudah-mudahan satu bulan ini selesai, sehingga mulai bulan Mei atau paling lambat Juni pungutan sudah semakin optimal,” ujar Gubernur Koster. Gubernur Koster juga memastikan retribusi dari pungutan wisatawan asing dimanfaatkan sesuai peruntukannya yaitu perlindungan kebudayaan dan alam lingkungan. Dia mengatakan pendapatan daerah yang dikumpulkan sejak 14 Februari 2024 lalu tersebut sudah mulai diserahkan ke desa adat untuk dikelola langsung. “Diantaranya untuk desa adat Rp300 juta per desa adat, di Bali ada 1.500 desa adat itu berarti membutuhkan alokasi Rp450 miliar,” kata dia. Gubernur menjelaskan hingga akhir tahun 2024 lalu pungutan wisatawan asing yang terkumpul sebesar Rp318 miliar, uang tersebut dikumpulkan menjadi satu sebagai sumber pendapatan asli daerah. Sumber pendapatan baru itu dijadikan satu Pemprov Bali bersama pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dan pengelolaan aset, bukan dikhususkan bagi perlindungan kebudayaan dan alam lingkungan. Meski tidak dibuatkan judul khusus, Koster memastikan penggunaan retribusi sesuai program seharusnya melalui pengelolaan langsung desa adat sebagai penyelenggara kegiatan budaya dan penjaga alam Bali.

“Kemudian majelis desa adat untuk pelestarian lingkungan itu digunakan, tidak diisikan judul khusus,” ucapnya. “Jadi sebagian besar (pendapatan asli daerah) digunakan desa adat, satu desa adat sekarang Rp300 juta per tahun, artinya Rp450 miliar per tahun di desa adat untuk pelestarian budaya programnya, lalu pelestarian ekosistem lingkungan, Sat Kerthi berbasis desa adat,” sambungnya.

Dia juga mengatakan penerbitan SE ini sebagai awal diterbitkannya segera sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali. Melalui Pergub dan Perda tersebut para penyelenggara kepariwisataan di Bali akan ditertibkan sesuai dengan standar yang sudah disepakati. Hal ini demi mewujudkan pariwisata Bali yang berbudaya, berkualitas, dan bermartabat. 

“Perlu saya akomodir dituangkan dalam SE ini agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan Perda dan Pergub yang akan ditegakkan mulai tahun 2025 ini berkaitan dengan Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali,” jelas politisi senior yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini. Gubernur menegaskan, SE yang diterbitkan ini bukan sekadar imbauan. Implementasi SE akan ditegakkan dengan melakukan pengawasan terpadu melibatkan Satpol PP dan institusi kepariwisataan di Bali. “Kita akan menyiapkan tim untuk melakukan operasi penertiban dan bila ditemukan wisatawan asing yang nakal maka akan langsung ditindak tegas,” tandas Gubernur Koster.

Sementara Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan untuk memaksimalkan pungutan bagi wisatawan asing, pihaknya akan melibatkan pihak ketiga yang mengelola maskapai penerbangan dunia. Dalam hal ini, pihak maskapai dunia mempunyai aplikasi yang bisa memonitoring perjalanan wisatawan. "Kita ajak kerja sama ya pihak ketiga yang kaitannya dengan maskapai yang memegang maskapai penerbangan dalam hal ini aplikasinya karena itu yang memegang aplikasi dunia," terangnya saat ditemui di Halaman Gedung Jaya Sabha, Denpasar, Senin kemarin. 7 adi, ant, cr80 

Komentar