nusabali

Empat Warga Sente Diangkat Jadi Pengawas TPA

  • www.nusabali.com-empat-warga-sente-diangkat-jadi-pengawas-tpa

SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab Klungkung mengangkat empat warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung sebagai tenaga pengawas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sente.

Pengangkatan ini sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Pemkab Klungkung dan warga Desa Pikat terkait persetujuan kembali pembuangan sampah residu dari Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center ke TPA Sente. Keempat warga yang diangkat jadi pengawas TPA yakni I Made Juniantara, I Wayan Sujana, I Kadek Suarsana, dan I Komang Alit Dwi Saputra. 

Mereka bertemu langsung dengan Bupati Klungkung I Made Satria di Kantor Bupati Klungkung, Senin (24/3). Hadir, Pj Perbekel Desa Pikat I Nyoman Kardana, Kadus Sente I Nengah Sutaryajana, Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung I Nyoman Sidang, dan Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Agung Putra Mahajaya.

Pemkab Klungkung sudah menggelar pertemuan dengan bendesa adat dan tokoh masyarakat se-Desa Pikat di Balai Banjar Sente, Desa Pikat, Kamis (20/3) malam. Dalam pertemuan itu, warga menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan TOSS Center.

Dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Pemkab Klungkung dengan desa adat se-Desa Pikat, dan Pemerintah Desa Pikat. Hasil kesepakatan pemanfaatan TPA Sente untuk pembuangan sampah residu, di antaranya Pemkab Klungkung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung akan melakukan percepatan pengadaan alat teknologi thermal (pirolysis/incenerator) untuk pengolahan sampah residu paling lambat bulan Juli 2025. 

Melakukan penutupan TPA Sente secara permanen per 31 Januari 2026. Pembuangan sampah residu ke TPA Sente diperbolehkan setiap hari Rabu dan Sabtu. Memastikan sampah residu yang dibuang ke TPA Sente benar-benar merupakan sampah residu hasil pengolahan sampah di TOSS Center Karangdadi, Kusamba. 

Mengoptimalkan pengawasan pembuangan sampah residu ke TPA Sente dengan melibatkan masyarakat Desa Pikat sebanyak empat orang. 

Apabila sampah yang dibuang ke TPA Sente bukan sampah residu sebagaimana disebutkan pada poin 3, masyarakat berhak menuntut Pemkab Klungkung untuk menutup TPA Sente karena tidak sesuai kesepakatan. 

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klungkung menyusun kajian kelayakan kondisi eksisting TPA Sente. 

Kadis LHP, I Nyoman Sidang sesuai kesepakatan, ada 4 orang dijadikan pengawas TPA. Pengangkatan ini dengan status outsourcing melalui anggaran pada DLHP Klungkung. Mereka bertugas setiap hari melakukan pengawasan terutama pada jadwal pembuangan residu setiap Rabu dan Sabtu.  

Bupati Satria menyatakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah menangani sampah agar di tahun 2025 tidak ada permasalahan lagi. Berbagai upaya sudah dilakukan agar sesuai harapan masyarakat. 

“Perbekel dan Kadus mari sama-sama edukasi warganya agar program pemerintah berjalan lancar sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud,” ujar Bupati Satria. Bupati berharap kepada tenaga pengawas agar melaksanakan tugasnya dengan baik. 

Kepercayaan yang diberikan untuk mewakili masyarakat, bertanggungjawab penuh terkait pengawasan pembuangan sampah residu sampai penutupan permanen TPA Sente pada Januari 2026 nanti. “Lakukan tugas dengan baik, jangan kecewakan warga,” pesan Bupati Satria. 7 wan

Komentar