nusabali

PNS Gadungan Tipu Pengusaha, Raup Rp 1,8 M Modus Proyek Fiktif

  • www.nusabali.com-pns-gadungan-tipu-pengusaha-raup-rp-18-m-modus-proyek-fiktif

DENPASAR, NusaBali - Mengaku sebagai pegawai Kementerian Keuangan, I Ketut Adi Sugiantara, 40, pria asal Buleleng menipu dua pengusaha dengan dalih proyek pengadaan kendaraan dinas di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Denpasar.

Modus yang dilakukan dengan membuat korban percaya hingga terdakwa berhasil meraup lebih dari Rp 1,8 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (20/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi menjerat Sugiantara dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 17 Mei 2024, ketika Sugiantara menghubungi seorang pengusaha bernama Dicky Gabriel Alechandro untuk mengajaknya bekerja sama dalam proyek pengadaan kendaraan Toyota Avanza di Balai Diklat Keuangan (BPPK) Denpasar. Untuk meyakinkan, terdakwa mengaku sebagai pegawai Kemenkeu dan menunjukkan dua name tag Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu atas nama Dr I Ketut Adi Sugiantara SE, MM, PhD.

Singkat kata, pada 20 Mei 2024, di sebuah minimarket di Denpasar, terdakwa bertemu para korban Dicky Gabriel, Muhammad Randhy, Anugerah Yonas Ananda, dan Maulana Ardila Agusta. Dalam pertemuan ini, terdakwa menjelaskan bahwa proyek pengadaan mobil ini mendapat keuntungan besar dan dijamin aman karena dirinya seorang pejabat di Kemenkeu.

Untuk semakin meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan tiga dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang mencantumkan harga kendaraan lebih tinggi dari harga pembelian. “Setelah melihat dokumen tersebut, korban percaya dan langsung mentransfer uang dengan total Rp 817,5 juta ke rekening pribadi terdakwa,” ujar JPU.

Setelah berhasil mendapatkan uang pertama, pada 28 Mei 2024, terdakwa kembali meminta tambahan dana Rp 250 juta sebagai jaminan pengadaan kendaraan. Permintaan ini pun kembali dipenuhi korban. Tak berhenti di situ, pada 30 Mei 2024, terdakwa juga sempat menawarkan proyek pengadaan delapan unit sepeda motor Honda Vario CBS 160 senilai Rp 200 juta dengan janji keuntungan Rp 85 juta. “Korban yang masih percaya kembali mentransfer dana tersebut ke rekening terdakwa,” ungkap JPU.

Pada 6 Juni 2024, terdakwa kembali menawarkan proyek pengadaan satu unit Mitsubishi Triton dengan janji keuntungan Rp 175 juta. Untuk proyek ini, korban mentransfer uang sebesar Rp 450 juta. “Seiring berjalannya waktu, korban mulai curiga karena tidak ada perkembangan terkait pencairan dana yang dijanjikan. Ketika ditanya, terdakwa selalu berdalih bahwa proses administrasi masih berlangsung,” kata JPU.

Setelah berulang kali mendapat alasan yang sama, korban melakukan pengecekan dan menemukan fakta bahwa Sugiantara bukan pegawai Kemenkeu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat Nomor 33/B-HM.01/SD/KR.X/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang menyatakan bahwa nama terdakwa tidak terdaftar sebagai ASN di aplikasi SIASN Kemenkeu maupun instansi lain. 

Selain itu, hasil penelusuran menunjukkan BPPK Denpasar tidak pernah mengadakan proyek pengadaan kendaraan dinas seperti yang diklaim terdakwa. “Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian materiil kurang lebih Rp 1.817.500.000,” tandas JPU. 7 t

Komentar