nusabali

Pemkot Terapkan WFH dan WFA Selama 4 Hari Kerja

  • www.nusabali.com-pemkot-terapkan-wfh-dan-wfa-selama-4-hari-kerja

Selama 4 hari, Senin (24/3) hingga Kamis (27/3), kepala OPD wajib ngantor. Saat cuti bersama, layanan publik di Denpasar buka pada 2 dan 3 April 2025.

DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar menerapkan tiga sistem kerja selama masa empat hari kerja, mulai Senin (24/3/2025) hari ini hingga Kamis (27/3/2025). Pegawai Pemkot Denpasar bakal menerapkan work from home (WFH), work from anywhere (WFA), dan work from office (WFO).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana dikonfirmasi pada Minggu (23/3), mengemukakan penerapan WFH dan WFA berlaku bagi staf di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Mereka juga menerapkan WFH dan WFA sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Namun, untuk WFO itu khusus berlaku bagi kepala OPD. Mereka wajib ke kantor untuk standby sesuai arahan dari Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Menurutnya, penerapan sistem kerja ini dilakukan sesuai dengan arahan pusat agar menerapkan sepekan sebelum Idul Fitri dan sepekan setelah Idul Fitri.

Kata Sudiana, untuk layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD) Lumintang, Denpasar Utara pada 24 – 27 Maret masih buka seperti biasa. “Tetapi pegawai yang bertugas masih diatur masing-masing OPD,” ujar Sudiana.

Dikatakan Sudiana, masa berlaku WFH, WFA, dan WFO hanya empat hari karena setelah 27 Maret sudah masuk libur cuti bersama Hari Raya Nyepi dan bersambung dengan Hari Raya Idul Fitri. “Kalau saat cuti bersama, layanan publik buka dua hari pada 2 dan 3 April 2025, selain itu tutup,” ucap Sudiana.

Sudiana mengatakan, kendati diberikan keleluasaan bekerja dari rumah maupun dari mana saja, pegawai Pemkot Denpasar diharapkan tetap bisa melakukan tugasnya masing-masing sesuai dengan arahan pimpinan masing-masing. “Kami harap mereka tetap menjalankan tugas dengan baik sesuai arahan pimpinan masing-masing,” tandas Sudiana. 7 mis

Komentar