nusabali

Disnaker Buleleng Dirikan Posko THR, Akan Panggil Perusahaan yang Lalai Bayar THR

  • www.nusabali.com-disnaker-buleleng-dirikan-posko-thr-akan-panggil-perusahaan-yang-lalai-bayar-thr

Warga dipersilakan untuk melapor jika perusahaan tak membayarkan THR.

SINGARAJA, NusaBali 
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng akan memanggil perusahaan yang lalai dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Disnaker saat ini telah membuka posko pengaduan THR sebagai tempat pekerja melapor apabila tidak mendapatkan THR dari perusahaannya.

“Sampai saat ini kami belum menerima aduan perusahaan yang tidak membayarkan THR. Kalau ada aduan kami akan panggil perusahaannya dan lakukan mediasi. Kami akan tanyakan kebijakannya dan sebagainya yang menyangkut THR ini,” jelas Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan, dikonfirmasi Jumat (21/3).

Disnaker Buleleng mengingatkan setiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada setiap karyawan menjelang hari raya keagamaan. Apalagi Menteri Tenaga Kerja RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

Dalam edaran tersebut disebutkan jika THR bagi pekerja/buruh di perusahaan swasta harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Ini artinya THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025. Selain itu, edaran tersebut juga mengatur penghitungan jumlah THR yang dibayarkan sesuai masa kerja.

Kata Juartawan, Disnaker Buleleng, kembali menyiapkan posko pengaduan THR pada Lebaran 2025. Ia mempersilakan warga Buleleng untuk melapor jika perusahaan tak membayarkan THR. Untuk posko pelayanan pengaduan tersebut dibuka hingga setelah hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya posko itu ia berharap bisa memastikan perusahaan menyalurkan kewajiban THR kepada seluruh pekerjanya. “Kami sudah siapkan posko di kantor. Di sana para pekerja bisa datang langsung untuk melapor jika belum menerima THR,” tutup dia. 7 mzk

Komentar