nusabali

DPR RI Sahkan UU TNI

Puan: RUU TNI Tetap Berlandas Prinsip Demokrasi Supremasi Sipil

  • www.nusabali.com-dpr-ri-sahkan-uu-tni

JAKARTA, NusaBali - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (20/3).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sebelum UU TNI disahkan, Puan meminta Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan. Setelah itu, dia menanyakan kepada anggota DPR RI yang hadir apakah menyetujuinya. Pertanyaan tersebut diulang hingga dua kali.

“Sekarang tibalah saatnya, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Puan. Para anggota yang hadir kompak menyatakan setuju.

Untuk menegaskan kembali, Puan menanyakan lagi. “Sekali lagi, kami menanyakan apakah Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” kata Puan. Anggota DPR RI yang hadir pun kembali menyatakan setuju.

Puan mengatakan, UU TNI yang baru ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi supremasi sipil. Adapun fokus substansi yang pertama, kata Puan, adalah di Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Puan menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok.

“Penambahan dua tugas pokok dalam OMSP tersebut, meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Fokus kedua, lanjut Puan, pada perubahan UU TNI yaitu terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga (K/L) yang ada dalam Pasal 47. Dari yang awalnya 10 menjadi 14 posisi jabatan bagi TNI aktif di K/L.

“Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga, yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” papar Puan.

Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, jelas Puan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Sementara fokus ketiga pada perubahan UU TNI adalah soal penambahan masa dinas keprajuritan. Hal ini disepakati DPR bersama pemerintah karena berkaitan dengan sisi keadilan bagi prajurit yang telah setia mengemban tugas menjaga pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” ucap Puan. 

Cucu Bung Karno itu pun memastikan bahwa UU TNI yang baru tetap akan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi.

Puan juga menegaskan pembahasan RUU TNI sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “DPR bersama pemerintah menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tandas Puan. 

Dia juga menyebut dalam pembahasan RUU TNI yang bergulir di parlemen telah mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil.

“Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu, tentu saja juga masukan dari mahasiswa, perwakilan mahasiswa, juga sudah kami dengarkan,” ucapnya.

Untuk itu terkait sejumlah aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat sipil terhadap RUU TNI, dia menyebut bahwa RUU TNI yang disetujui UU tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat.

“Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi Undang-Undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan Insya Allah tidak,” tuturnya.

“Kami juga berharap bahwa revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan nantinya ke depan akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” imbuh Puan.

Puan menjelaskan bahwa aturan larangan prajurit TNI untuk berbisnis dan berpolitik tetap dipertahankan dan tidak dilakukan perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota partai politik dan ada beberapa lagi. Itu harus,” kata Puan.

Puan juga menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.

Daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:
1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,
2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)
4. Intelijen Negara,
5. Siber dan/atau Sandi Negara,
6. Lembaga Ketahanan Nasional,
7. Search and Rescue (SAR) Nasional,
8. Narkotika Nasional, dan
9. Mahkamah Agung
Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:
1. Pengelola Perbatasan,
2. Penanggulangan Bencana,
3. Penanggulangan Terorisme,
4. Keamanan Laut, dan
5. Kejaksaan Republik Indonesia. 
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan apabila prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga terjerat kasus pidana maka dapat diproses di Kejaksaan Agung.

“Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan aparat personel TNI di Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer). Jadi, bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin.

Dave menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasannya.

“Statement dari Panglima (Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto) bahwa mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri, makanya kami serahkan ke Panglima untuk melaksanakan arahannya," tuturnya.

Oleh karena itu, dia menyerahkan kepada pemerintah dan Mabes TNI untuk melaksanakan ketentuan tersebut bila didapati masih ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga saat ini.

Dave mengatakan bahwa penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tersebut akan tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensi seorang aparat TNI pada bidang yang diampu.

“Kan ada prosesnya, kan ada Wanjakti-nya (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi), terus juga dilihat kapasitas, kapabilitas, dari seorang individu tersebut sehingga tidak asal pilih, akan tetapi disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya,” katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun. 7 k22, ant

Komentar