Rekan Bisnis Dijebak Pakai Shabu, Polisi Tetapkan Pengusaha Properti asal Pemaron sebagai Tersangka
Kepada polisi, keduanya mengaku sebelumnya telah menaruh 8 paket shabu di rumah SR, yang ditujukan untuk menjebak. Hal itu disebut dilakukan atas suruhan dari BY.
SINGARAJA, NusaBali
Seorang pengusaha properti berinisial BY, 37, asal Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ditangkap polisi karena diduga menjebak rekannya berinisial SR, menggunakan shabu. Konspirasi tersebut ditengarai karena persaingan bisnis dan melibatkan seorang residivis narkoba.
Informasi yang dihimpun kasus ini berawal dari temuan delapan paket shabu seberat 1,36 gram di rumah SR, di Banjar Dinas/Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Minggu (2/3) siang sekitar pukul 14.50 Wita. Saat itu polisi menggerebek rumah SR setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkoba.
SR sempat diamankan namun kemudian dilepas karena minim bukti. SR mengaku tak pernah menyimpan shabu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui SR sempat bertukar pesan melalui WhatsApp dengan seorang residivis kasus narkoba berinisial AY, 41, asal Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Berbekal informasi awal itu, polisi mendapati pelaku lain berinisial DD, 26, asal Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. AY dan DD ditangkap pada Sabtu (8/3) di Kota Denpasar. Polisi lebih dulu menangkap DD pada Sabtu pagi, pukul 05.15 Wita di sebuah kos. Siangnya sekitar pukul 12.05 Wita, AY ditangkap di sebuah penginapan.
Kepada polisi, keduanya mengaku sebelumnya telah menaruh 8 paket shabu di rumah SR, yang ditujukan untuk menjebak. Hal itu disebut dilakukan atas suruhan dari BY. Pelaku AY menyiapkan delapan paket shabu. Sebanyak enam paket shabu dan satu buah timbangan digital diletakkan AY plafon kamar mandi rumah GS. Lalu DD meletakkan paket shabu di dashboard mobil Honda CRV milik istri GS.
Aksi tersebut dilakukan kedua tersangka pada Februari lalu. AY berhasil masuk ke rumah GS dengan masuk pekarangan pada malam hari. Sedangkan DD saat itu berpura-pura membeli keranjang yang dijual istri GS. Ia sempat bertanya perihal mobil Honda HRV yang terparkir kemudian meletakkan dua paket narkoba di dalamnya.
Tak hanya itu, pelaku AY sempat mengajak GS bertemu dengan dalih akan membangun sebuah villa di Canggu, Badung, dan rumah di Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Saat itu AY menawari GS sebuah minuman. Sedotan minuman tersebut sebelumnya diduga sudah dilumuri shabu oleh AY.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan menjelaskan pelaku AY dan DD melancarkan aksinya atas perintah BY. Keduanya mengaku diberikan upah sejumlah uang oleh BY. “BY memberikan uang Rp 5 juta dan Rp 2 juta ke kedua pelaku untuk biaya operasional serta pembelian shabu,” ujarnya, dalam konferensi pers Senin (17/3) di Mapolres Buleleng.
Pada Senin (3/3) atau sehari setelah polisi menggerebek rumah GS, pelaku BY kembali memberikan uang sebesar Rp 10 juta sebagai bonus pada kedua pelaku setelah rencana penjebakkan berhasil. Namun belakangan konspirasi tersebut terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan.
Adapun BY ditangkap di warung makan miliknya di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. BY bersama AY dan DD kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Widwan menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari pemeriksaan sementara, tersangka BY nekat menjebak SR karena bisnis. Ia pun mengaku, baru pertama kali menangani kasus dengan modus seperti ini. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, agar tidak menjadi korban dalam kasus yang sama.
“Menurut si korban begitu (motif persaingan bisnis). Selama saya satu tahun tiga bulan di sini baru menemukan kasus seperti ini. Unik, ada penjebakan begini. Jadi jati-hati kepada masyarakat Buleleng, saya pikir peristiwa-peristiwa seperti ini terjadi di kota besar,” kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan dua pasal, yakni Pasal 114 dan Pasal 113 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan, dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pelaku tindak pidana kejahatan dapat berupa pelaku utama, pelaku yang menyuruh, dan pelaku yang turut serta. 7 mzk
Komentar