nusabali

Wabup Belum Punya Rumah Jabatan, Pemkab Siapkan Anggaran Tahun Depan

  • www.nusabali.com-wabup-belum-punya-rumah-jabatan-pemkab-siapkan-anggaran-tahun-depan

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng hingga kini belum menyiapkan rumah jabatan untuk Wakil Bupati Buleleng.

Pejabat baru Gede Supriatna pasca dilantik menjadi Wakil Bupati Buleleng mendampingi Bupati dr I Nyoman Sutjidra, masih tinggal di rumah pribadinya. Pemkab Buleleng pun berencana akan membangunkan rumah dinas Wabup pada tahun anggaran 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa ditemui usai rapat paripurna di DPRD Buleleng menjelaskan, fasilitas sarana dan prasarana untuk kepala daerah bersifat melekat dan diatur undang-undang dan peraturan presiden. Kepala Daerah yang dapat wajib mendapatkan fasilitas yang disiapkan APBD diantaranya Bupati, Wakil Bupati, Sekda hingga Ketua DPRD Buleleng.

Masing-masing jabatan selain mendapatkan gaji dan tunjangan, juga rumah jabatan serta biaya operasional dan mobil dinas. Dari sejumlah fasilitas yang melekat di jabatan, seluruhnya sudah terpenuhi. Terkecuali rumah jabatan untuk wakil bupati Buleleng. Terakhir Pemkab Buleleng membangun rumah dinas Sekda Buleleng pada tahun 2023 lalu, namun belum ditempati karena belum ada sarana pendukung dan mebelernya.

“Untuk rumah dinas Wabup kami sudah konsultasi dengan beliau dan dipersilahkan tahun depan. Ini perlu waktu penyiapan DED (Detail Engineering Design), anggaran, termasuk lahan. Saat ini kami sedang menyusun rencana kerja 2026, nanti disitu dimasukkan untuk pembangunan rumah dinas Wabup,” terang Suyasa.

Wabup Buleleng Gede Supriatna –LILIK 

Menurutnya, nanti akan dipetakan terlebih dahulu lahan-lahan aset pemerintah yang memungkinkan akan dibangun rumah jabatan Wabup. Suyasa menyebut, dari sejumlah lahan yang ada, akan ditentukan oleh Wabup sendiri. Namun selayaknya lahan yang akan digunakan ada di daerah jalur protokoler dalam kota, untuk memudahkan akses, kegiatan rapat dan pertimbangan lainnya.

“Setelah nanti ditentukan lahannya baru bisa buat DED dan ketahuan perlu anggaran berapa. Ini juga ada syarat dan ketentuannya, dari luasan bangunan induk, bangunan pendukung sudah ditentukan aturan tidak bisa bebas,” imbuh dia.

Sementara itu Wabup Supriatna ditemui ditempat yang sama menegaskan secara pribadi dia tidak meminta untuk dibuatkan rumah jabatan. Namun sesuai regulasi dan aturan rumah jabatan kepala daerah wajib disiapkan pemerintah daerah. Sehingga penyiapan rumah jabatan wabup sudah semestinya dilakukan.

“Saya sih tidak minta. Tetapi sesuai regulasi harus disiapkan semua fasilitas oleh pemerintah. Karena ini simbol pemerintahan juga yang dapat menunjang kinerja pimpinan daerah, jadi sudah semestinya disiapkan. Ya mudah-mudahan tahun depan bisa, ini tidak hanya untuk saya, tetapi untuk wabup-wabup selanjutnya,” papar Supriatna.7 k23

Komentar