Ketua DPRD Badung Ikuti Zoom Meeting dengan KPK RI
Bahas Pokir Dewan dan Tata Kelola Pemerintahan
MANGUPURA, NusaBali - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dari Ruang Rapat Pimpinan DPRD Badung, Senin (17/3).
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Anom Gumanti seusai rapat menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam terkait aturan Pokir agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Salah satu poin penting yang dibahas adalah petunjuk pelaksana (juklak) sebagai pedoman pelaksanaan Pokir. Menurutnya, pelaksanaan Pokir harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu melalui proses penyerapan aspirasi dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan atau desa, kecamatan, hingga kabupaten. Proses ini harus terdokumentasi dengan baik dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kadang-kadang ada program yang tiba-tiba muncul tanpa melalui proses yang benar. Ini yang diingatkan oleh KPK. Kami juga akan berupaya mengingatkan teman-teman di DPRD agar semua tahapan ini diikuti,” ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga ditekankan pentingnya menghindari praktik gratifikasi. KPK, kata Anom Gumanti, juga menjelaskan secara detail mengenai jenis-jenis gratifikasi dan batasan-batasannya, terutama terkait hubungan dengan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Sangat jelas tadi jika sesuatu berkaitan dengan tugas dan fungsi dewan, maka itu masuk kategori gratifikasi. Intervensi terhadap proses lelang atau penunjukan pemenang proyek, misalnya, bisa berimplikasi hukum. Oleh karena itu, kami di DPRD harus berhati-hati dan menjaga integritas,” kata politisi PDIP asal Kuta ini.
Dalam diskusi tersebut, DPRD Badung juga mengevaluasi pelaksanaan Pokir sebelumnya. Menurut Anom Gumanti, selama ini tahapan Musrenbang di kelurahan dan kecamatan kadang terlewatkan, sehingga aspirasi masyarakat langsung masuk dalam sistem tanpa melalui proses yang ideal. “Seharusnya semua tahapan harus dilewati, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten. Nomenklatur Pokir pun harus jelas agar program yang diusulkan benar-benar menjadi skala prioritas yang dibutuhkan masyarakat,” jelas Anom Gumanti.
Selain mengikuti zoom meeting dengan KPK RI, Anom Gumanti juga menerima audiensi dari Bawaslu Badung terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Badung yang dinilai berjalan lancar tanpa gugatan berarti. Anom Gumanti berharap ke depan partisipasi pemilih dapat meningkat dari 76 persen menjadi 80 persen atau lebih.
Terkait daya serap anggaran di Bawaslu yang hanya mencapai 60 persen, Anom Gumanti mengapresiasi langkah efisiensi yang telah dilakukan. Menurutnya, Bawaslu dapat memanfaatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk DPRD, dalam sosialisasi hak pilih kepada pemilih pemula. “Misalnya ada program kuliah satu jam untuk siswa SMA atau kerja sama antara DPRD dan Bawaslu dalam sosialisasi pemilu. Ini bisa menjadi bentuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi efektivitas program,” ucap Anom Gumanti. @ ind
Komentar