Simpan 2 Paket Shabu, Ditangkap Polisi
Sempat Berusaha Kabur saat Digerebek
SINGARAJA, NusaBali - Polisi menangkap seorang pria berinisial DW, 52, yang diduga sebagai penyalahguna narkoba di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Pria paruh baya itu ditangkap dengan barang bukti dua bungkus shabu. Ia sempat berusaha melarikan diri saat disergap polisi.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, DW ditangkap pada Jumat (14/2) di rumahnya di Desa Sidetapa. Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkotika desa tersebut. “Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait,” ujarnya, Minggu (16/3) di Buleleng.
Pada tanggal 14 Februari 2025 siang, polisi menggerebek rumah DW. “Kami mengamankan DW selaku pemilik rumah yang sempat mencoba melarikan diri. Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat Desa Sidetapa dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut didapati dua paket shabu seberat 0,49 gram,” lanjut dia.
Saat diinterogasi polisi, DW mengakui dua paket shabu tersebut merupakan miliknya. “DW menyebutkan mendapatkan paket shabu tersebut dari orang yang bernama Tarma dan Eka yang juga merupakan warga Desa Sidetapa. Keduanya sedang dalam penyelidikan kami,” ucap AKP Diatmika.
DW bersama barang bukti terkait dibawa ke Mapolres Buleleng untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, DW disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.7 mzk
Komentar