nusabali

Kicen Masih Perjuangkan Bansos

  • www.nusabali.com-kicen-masih-perjuangkan-bansos

Anggota DPRD Klungkung (non aktif) I Wayan Kicen Adnyana, terdakwa dugaan korupsi bansos fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan senilai Rp 200 juta, kini sedang menjalani persidangan.

SEMARAPURA, NusaBali
Ternyata dia masih tercatat sebagai anggota DPRD untuk memperjungankan kelompok masyarakat agar mendapatkan bansos dana hibah dari pemerintah.

Proposal bansos dana hibah APBD Perubahan 2017 itu masuk dalam pembahasan antara anggota DPRD Klungkung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin (12/9). Proposal yang sudah masuk dalam rekapitulasi tersebut 211 kelompok penerima bansos dana hibah, sebagian besar diperjuangkan oleh DPRD.

Data proposal itu usulan masyarakat sejak tahun 2015 lalu. Sehingga beberapa di antaranya masih tercantum nama Wayan Kicen Adnyana yang turut memperjuangkan aspirasi masyarakat saat itu. Adapun bantuan yang diperjuangkan oleh Kicen, di antaranya penerima dari pihak Pangempon Dadia Empu Aji, Desa Tohpati, Kecamatan Banjarangkan. Bansos ini dipersiapkan untuk membangun pasamuan senilai Rp 118.934.600 , dan mendapat rekomendasi Rp 60 juta.

Dadia Pasek Gaduh, Banjar Dinas Kapit, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, untuk pembangunan bataran dan tembok piyasan Rp 50.950.000 dan  direkomendasi Rp 30 juta.

Pangempon Marajan Agung Arya Wangbang Pinatih, Desa Pakraman Negari (Kecamatan Banjarangkan) pembangunan palinggih-palinggih Rp 59.469.200 direkomendasi Rp 30 juta. Pura Ibu Teguh Timbul Pasek Gelgel, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan untuk pembangunan palinggih Pangyangan dan Pintu Ukir Gelung Rp 58.175.000, direkomendasi Rp 30 juta. Sehingga total bansos hibah pada APBD Perubahan 2017 di bawah aspirasi masyarakat kepada Wayan Kicen mencapai Rp 312 juta.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Nyoman Mudarta mengatakan proposal yang diajukan oleh masyarakat yang diperjuangkan oleh Wayan Kicen sudah diusulkan kepada Pemkab sebelum Kicen terkena kasus hukum. Sehingga proposal tersebut tetap diproses. “Itu tidak akan menjadi persoalan kalau sudah sesuai persyaratan, seperti RAB, yang jelas nanti akan dicek lagi ke lapangan,” katanya.

Sekda Klungkung Gede Putu Winastra menegaskan bansos hibah kepada masyarakat tidak melihat siapa yang turut memperjuangkan atau menyerap aspirasi di masyarakat. Karena sepanjang sesuai ketentuan tetap akan diproses. Karena ada perubahan peraturan memang beberapa proposal yang diajukan tersebut perlu diperbaiki. Batas waktu pengumpulan perbaikannya, Kamis (14/9). *wa

Komentar