nusabali

Terpidana Kasus Penodaan Agama saat Nyepi 2023, Muncul Baliho Penolakan Eksekusi

  • www.nusabali.com-terpidana-kasus-penodaan-agama-saat-nyepi-2023-muncul-baliho-penolakan-eksekusi

Tak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya jemput paksa apabila kedua terpidana tidak mengindahkan panggilan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

SINGARAJA, NusaBali 
Sekelompok warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, tetap bersikukuh menolak rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang akan mengeksekusi dua terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu, yakni Acmat Saini, 52, dan Mokhamad Rasad, 57. Penolakan warga ditandai dengan pemasangan baliho di sejumlah lokasi di desa tersebut. 

Baliho tersebut dipasang di sejumlah titik, di antaranya jalan menuju Pura Segara Rupek dan di beberapa tempat di sekitar fasilitas umum desa.

Baliho yang terpasang berisi sejumlah pernyataan sikap warga setempat. Bahkan mengatasnamakan tokoh setempat agar tidak dilakukan eksekusi untuk menjaga harmonisasi yang sudah terjaga di Desa Sumberklampok.

Adapun Kejari Buleleng telah memanggil kedua terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2024 lalu untuk yang ketiga kalinya pada Kamis (27/2).  Dalam surat tertanggal 21 Februari 2025, Kejari Buleleng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Gede Eka Sumahendra meminta Acmat Saini dan Mokhamad Rasad agar datang ke Kejari Buleleng untuk dilakukan eksekusi pada Kamis (27/2) lalu. 

Dua orang terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu, yakni Acmat Saini, dan Mokhamad Rasad, bersama tim kuasa hukum. –IST 

Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedua terpidana tersebut tidak memenuhi panggilan tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menegaskan kejaksaan tetap akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut kendati pihaknya menghormati keberatan masyarakat desa.

Kata Baskara, tak menutup kemungkinan akan dilakukan upaya jemput paksa apabila kedua terpidana tidak mengindahkan panggilan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan. “Jika tidak datang ya kami akan jemput paksa atau upaya paksa,” ujar Baskara, Senin (3/3) di Buleleng.

Hanya saja, sebelum upaya jemput paksa dilakukan ia berharap kedua terpidana dengan kesadaran sendiri datang ke Kejaksaan untuk di eksekusi. “Dengan kesadaran sendiri datang itu lebih baik,” tegas dia.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Acmat Saini dan Mokhamad Rasad, Agus Samijaya mengaku, pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Ia juga mengaku belum mengetahui dasar dan pertimbangan kasasi ditolak.

Karena hal itu akan menjadi acuan untuk membuat menyusun memori untuk proses Peninjauan Kembali (PK) selanjutnya. “Kalau akan ambil langkah hukum lebih lanjut seperti Peninjauan Kembali (PK) karena saat ini kami belum menerima salinan putusan lengkap dari MA baru dalam bentuk petikan. Kami akan tunggu setelah salinan putusan sudah ditangan,” jelas Agus Samijaya.

Sebelumnya, penolakan terhadap eksekusi terpidana kasus penodaan agama saat Nyepi tahun 2023 lalu ini juga disampaikan oleh perwakilan warga Desa Sumberklampok saat mendatangi Kantor Kejari Buleleng 21 Januari 2025 lalu.  Perbekel Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Sawitra Yasa mewakili warganya menyampaikan surat penolakan tersebut kepada jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang warga Desa Sumberklampok bernama Acmat Saini, 52, dan Mokhamad Rasad, 57, divonis pidana penjara selama empat bulan. Putusan tersebut berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan kedua terdakwa. 7 mzk

Komentar