nusabali

Bulan Puasa, Jam Kerja dan Layanan Publik Diperpendek

  • www.nusabali.com-bulan-puasa-jam-kerja-dan-layanan-publik-diperpendek

DENPASAR, NusaBali - Jam kerja pegawai dan layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Gedung Graha Sewaka Dharma (GSD) Kota Denpasar diperpendek. Pemangkasan jam kerja ini berlaku selama bulan Ramadan 1446 Hijriah bagi aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Denpasar.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Denpasar Ida Bagus Benny Pidada Rurus, Senin (3/3). Gus Benny mengungkapkan, penerapan jam kerja pendek ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 290 Tahun 2025 tertanggal 28 Februari 2025 tentang hari kerja dan jam kerja pada Bulan Suci Ramadan 1446 H bagi ASN Pemkot Denpasar. Perubahan jam kerja itu diberlakukan pada 3–27 Maret 2025. 

Kata Gus Benny, untuk pegawai kantor di pemerintah jam kerja Senin–Kamis yang sebelumnya pukul 07.30 – 15.30 Wita menjadi pukul 08.00–15.00 Wita. Sementara hari Jumat yang biasanya pukul 07.30–13.00 Wita menjadi pukul 08.00–12.30 Wita. 

Begitu juga layanan di MPP, layanan buka pada Senin–Kamis pukul 08.30 Wita dan tutup pukul 14.00 Wita, yang sebelumnya buka lebih awal pada pukul 08.00 hingga 14.00 Wita. Sementara pada Jumat buka pukul 08.30 Wita dan tutup pukul 12.00 Wita. 

“Pegawai masuk kerja mundur 30 menit. Sedangkan jam pulang 30 menit lebih awal,” imbuhnya. 

Gus Benny menjelaskan, pemberlakuan jam kerja tersebut hanya sampai 27 Maret 2025. Setelah itu jam kerja akan kembali normal. “Hanya sementara, selama Bulan Suci Ramadan saja. Setelah itu akan kembali lagi normal seperti biasa,” ujar Gus Benny. 7 mis

Komentar