nusabali

Seminar Nasional RKUHAP di Universitas Ngurah Rai Bahas Reformasi Hukum Acara Pidana

  • www.nusabali.com-seminar-nasional-rkuhap-di-universitas-ngurah-rai-bahas-reformasi-hukum-acara-pidana

DENPASAR, NusaBali.com - Program Studi Magister Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ngurah Rai (UNR) menggelar seminar nasional bertajuk "RKUHAP: Reformasi Hukum Acara Pidana Menuju Keadilan yang Berkeadilan" pada Jumat (28/2/2025) di Auditorium Universitas Ngurah Rai.

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain: Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana), Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III, S.E (M.Tru), M.Si. (Anggota Komite I DPD-RI), Gede Pasek Suardika, S.H., M.H. (Advokat), dan Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, S.E., S.H., M.H., CMC. (Dekan Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Ngurah Rai)

Seminar ini dimoderatori oleh Kaprodi Magister Hukum Pascasarjana UNR, Dr. Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, S.H., M.H. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan aparat penegak hukum, akademisi, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bali.

Rektor UNR, Prof. Dr. Ni Putu Tirka Widanti, MM., M.Hum., dalam sambutannya menekankan pentingnya seminar ini sebagai ajang diskusi akademik yang mendalam mengenai reformasi hukum acara pidana di Indonesia. Menurutnya, revisi KUHAP menjadi keharusan agar lebih selaras dengan perkembangan zaman dan prinsip hak asasi manusia.

"RKUHAP hadir sebagai jawaban atas tantangan hukum yang ada, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum," ujar Prof. Tirka.

KUHAP Baru dan Sistem Peradilan Pidana

Gede Pasek Suardika dalam pemaparannya membahas "KUHAP Baru, Memperkokoh Integrated Criminal Justice System". Ia menekankan pentingnya pembahasan publik sebelum KUHAP disahkan, mengingat implikasinya terhadap seluruh warga negara.
"Seminar ini penting agar masyarakat memahami bagaimana mereka akan diperlakukan dalam sistem hukum. Saya harap kampus lain juga menyelenggarakan diskusi serupa," ujar Pasek Suardika.

Sementara itu, Dr. Sucana Aryana menyoroti sistem peradilan pidana dalam RKUHAP, termasuk kewenangan jaksa dalam mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan oleh kepolisian. Ia mengkritisi pasal dalam RKUHAP yang dinilai dapat menghambat koordinasi antarpenegak hukum.


Komentar