Satpol PP Bali Sidak Proyek Hotel Mewah di Jimbaran yang Disorot Warganet
MANGUPURA, NusaBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Badung dan aparat terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke proyek pembangunan hotel berbintang di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Jumat (28/2/2025) pagi.
Sidak ini dilakukan menyusul pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketinggian bangunan yang melebihi batas yang diizinkan. Proyek PT Step Up Solusi Indonesia ini mulai viral di media sosial pada Senin (25/2/2025) lalu karena diduga memiliki ketinggian melewati ketentuan dan melewati sempadan. Warganet pun memberikan komentar pro dan kontranya atas pembangunan hotel ini.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan bahwa sidak dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 846 Tahun 2025.
“Kami bersama tim terpadu memastikan pembangunan hotel ini sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, temuan awal menunjukkan ketinggian bangunan belum melampaui batas yang ditentukan. Namun, kami akan terus memantau karena pembangunan masih berlangsung,” ujar Dharmadi.
Tim terpadu yang terdiri dari empat personel Satpol PP Provinsi Bali, lima personel Dinas PUPR Provinsi Bali, dan dua personel Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bali, tiba di lokasi pukul 09.00 WITA.
Mereka menggunakan tiga unit mobil operasional untuk mendukung pemeriksaan. Di lokasi, tim diterima oleh tiga perwakilan manajemen PT Step Up Solusi Indonesia.
Desain Terasering dan Pengaman Pantai
Proyek hotel yang dikerjakan oleh kontraktor Wijaya Kusuma ini memiliki konsep terasering dengan 25 unit vila, masing-masing dilengkapi kolam renang. Bangunan hotel didesain dengan struktur tiga lantai ke atas dan tiga lantai ke bawah, mengikuti kontur tanah di kawasan tersebut. Revetment atau pengaman pantai berjarak 30 meter dari bangunan dengan kedalaman 5 meter.
Dharmadi menegaskan bahwa revetment telah memiliki izin rekomendasi dari Dinas LHK Provinsi Bali dan pemerintah pusat. “Dokumen lingkungan seperti AMDAL dan rekomendasi lingkungan juga telah dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Badung,” jelasnya.
Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk hotel bintang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, pihak berwenang masih mendalami perizinan administrasi lainnya.
Komentar