nusabali

Delapan Daerah Siap Laksanakan PSU

16 Daerah Tidak Siap karena Terkendala Anggaran

  • www.nusabali.com-delapan-daerah-siap-laksanakan-psu

JAKARTA, NusaBali - Mahkamah Konstitusi (MK) telah putuskan 24 daerah akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan, dari 24 daerah tersebut, 8 daerah siap melaksanakan PSU. Sementara 16 daerah belum siap menggelar, karena anggaran belum tersedia.

“Delapan daerah yang sanggup melaksanakan PSU adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Hulu, Kutai Kertanegara, Kabupaten Siak dan Kabupaten Banggai,” ujar Ribka saat Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Kamis (27/2).

Sedangkan 16 daerah yang tidak siap menggelar adalah Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Tallabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel.

Kemudian Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Mountong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo dan Kota Sabang. Menurut Ribka, pendanaan untuk pemilihan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Hal itu, sesuai dengan amanat Pasal 166 ayat 1 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Sementara bagi daerah yang belum siap karena anggaran, Kemendagri mendorong Pemda agar melakukan penyesuaian melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. “Dan menyampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Ribka. 

Kemendagri, lanjut Ribka, juga mengusulkan agar Pemerintah Daerah dapat memenuhi penganggaran kebutuhan pendanaan PSU dalam APBD Tahun Anggaran 2025. “Melalui penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025,” papar Ribka. k22

Komentar