nusabali

Siswi SMP Dirudapaksa Dua Pemuda Bejat

  • www.nusabali.com-siswi-smp-dirudapaksa-dua-pemuda-bejat

DENPASAR, NusaBali - Seorang siswi salah satu SMP di Denpasar berinisial MR, 13, disetubuhi dua pria masing-masing berinisial DS, 17 dan dan RW, 21.

Kedua pria bejat yang saling kenal dan berteman ini merudapaksa korban dalam waktu dan tempat yang berbeda. 

Awalnya DS yang diketahui merudapaksa korban sebanyak dua kali, yakni pada awal dan akhir Januari kemarin. Aksi pertama terjadi pada saat DS dan korban MRK di rumah DS. Pada saat itu keduanya baru kenalan dan langsung pacaran. 

DS mengajak korban ke rumahnya di daerah Denpasar Barat. Pada dini hari DS merudapaksa korban. Saat itu korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Di sisi lain orang tua korgan mengetahui hubungan pacaran keduanya. 

Dalam perjalanan waktu, pernah korban MRK dan DS telepon video call lewat aplikasi WhatsApp. Pada saat telepon itu DS berada bersama RW. Melalui telepon itulah korban mengenal RW yang akhirnya nanti merudapaksa juga. 

"DS dan korban MRK awalnya berstatus pacaran. Selama pacaran itu DS merudapaksa korban sebanyak dua kali, yani awal dan akhir Januari kemarin," ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP I Dewa Agung Roy Marantika saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, pada Kamis (27/2) sore. 

Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menjelaskan pada 22 Febuari DS dan korban MRK putus. Hal itu membuat korban galau. Munculah RW pura-pura memberi hiburan kepada korban. 

Keesokan harinya, yakni 23 Febuari korban hilang dari rumahnya di Denpasar Barat. Ternyata korban berasa bersama RW. 

Singkat cerita, orang tua korban mendatangi rumah DS. Di sana mereka tak menemukan korban. Mirisnya lagi DS mengaku telah merudapaksa korban sebanyak dua kali. DS juga mengaku kini dia tak ada hubungan lagi dengan korban. 

Tak terima dengan kejadian itu DS dikeler ke kantor Pos Polisi Monang Maning. Kepada petugas polisi DS mengaku korban MRK berada di rumahnya tersangka RW. Orang tua korban bersama polisi langsung mencari ke rumah RW. Sampai di sana mereka tak menemukan korban dan RW yang pada saat itu sudah pergi dari rumah. 

"Modus dari RW dekat dengan korban adalah untuk memberi hiburan. Sebelum melancarkan nafsu birahinya terlebih dahulu korban dicekoki minuman bir campur anggur merah hingga teler," lanjut Kompol Laorens. 

Adapun barang bukti yang diamankan untuk perkara dengan tersangka DS adalah 16 lembar bukti chat yang telah dilegalisir, satu buah baju lengan panjang bermotif, satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah jaket berwarna biru tua, satu buah celana panjang berwarna hitam, dan satu unit HP. 

Sementara barang bukti dengan tersangka RW adalah satu buah kemeja putih, satu buah celana pendek berwarna hitam, satu buah laptop, satu buah kaos warna hitam, dan satu buah celana pendek warna hitam. 

"Para tersangka dijerat Pasal 81 Jo 76d dan pasal 82 Jo 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Perkaranya kini tengah dalam proses," pungkasnya. 7 pol

Komentar